PELATIHAN MODUL PEMERIKASAAN PAJAK RUMAH SAKIT
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Rumah sakit merupakan salah satu badan yang juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara.
- Pemeriksaan Pajak & Gambaran Umum Rumah Sakit
- Proses Bisnis & Sistem Akuntansi
- Persiapan & Prosedur Pemeriksaan & Audit Plan
- Kertas Kerja & Form Pemeriksaan Badan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN MODUL PEMERIKASAAN PAJAK RUMAH SAKIT” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: