Bimbingan Teknis Penyusunan RENSTRA PD, Dinkes Sarolangun

Bimbingan Teknis Penyusunan RENSTRA PD, Dinkes Sarolangun

Bimbingan Teknis Penyusunan RENSTRA PD, Dinkes Sarolangun Sejalan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, seluruh Perangkat Daerah (PD) diharuskan menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan yang menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan daerah.

Lanjutkan membaca

Bimbingan Teknis Sosialisasi Inmendagri No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Bimbingan Teknis Sosialisasi Inmendagri No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, Pemerintah Provinsi Papua Tengah

Bimbingan Teknis Sosialisasi Inmendagri No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, Pemerintah Provinsi Papua Tengah Dalam rangka mendukung tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan, setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Dokumen Renstra menjadi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam program, kegiata...

Lanjutkan membaca