Bimbingan Teknis Sosialisasi Inmendagri No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Bimbingan Teknis Sosialisasi Inmendagri No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, Pemerintah Provinsi Papua Tengah
Dalam rangka mendukung tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan, setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Dokumen Renstra menjadi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam program, kegiatan, indikator kinerja, serta target capaian pada lingkup perangkat daerah masing-masing.
Guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen Renstra OPD sesuai kebijakan, pedoman teknis, dan standar perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Papua Tengah terdiri dari 2 intansi yaitu Dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Dinas Kebakaran Dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana Dan Satpol PP berjumlah 23 OPD mengikuti kegiatan bimbingan teknis Penyusunan Rencana strategis Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) yang di selenggarakan oleh PT. Pusat Studi dan Konsultasi Nasional pada tanggal 02 s/d 03 Juli 2025 di H -Boutique Hotel Yogyakarta, Jl. Prof. Dr. Ir. Herman Johannes No.1, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223
Tujuan:
- Memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi Inmendagri No. 2 Tahun 2025.
- Membekali peserta dengan teknik penyusunan Renstra yang selaras dengan RPJMD 2025–2029.
- Menyusun draft kerangka Renstra Perangkat Daerah yang terukur dan dapat diimplementasikan.
- Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi.
Materi
adapun materi yang bahas dalam bimbingan teknis ini antara lain:
- Kebijakan Umum Pembangunan Daerah (RPJPN, RPJMN, RPJMD).
- Substansi Inmendagri No. 2 Tahun 2025.
- Proses Penyusunan Renstra: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja.
- Penyusunan Program, Kegiatan, Sub Kegiatan & Pendanaan.
- Penyusunan Matriks Renstra & Rencana Aksi.
- Pengendalian, Monitoring & Evaluasi Renstra.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis Sosialisasi Inmendagri No. 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029, Pemerintah Provinsi Papua Tengah“ Dapat menghubungi :











