Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP...

Lanjutkan membaca