Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah

BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI KEUANGAN NON TUNAI PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI KEUANGAN NON TUNAI PEMERINTAH DAERAH Bentuk Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah adalah dalam rangka menindak lanjuti Ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Manfaat Implementasi Transaksi Non Tunai...

Lanjutkan membaca