BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI KEUANGAN NON TUNAI PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah

BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI KEUANGAN NON TUNAI PEMERINTAH DAERAH

Bentuk Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah adalah dalam rangka menindak lanjuti Ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Manfaat Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Adalah memungkinkan berbagai transaksi dilakukan dengan lebih cepat dan praktis. Selain dapat menghemat waktu, metode pembayaran non tunai juga dapat membuat bendahara pengeluaran tidak perlu menghitung uang dan menyimpan kembalian.

Pembayaran non tunai berdasarkan penelitian terdahulu berpengaruh positif yang artinya ketika pembayaran non tunai meningkat maka akan dapat mengurangi biaya transaksi, kegiatan pertukaran uang akan lebih cepat sehingga akan mempengaruhi produktivitas dan akhirnya berpengaruh terhadap output dan pertumbuhan ekonomi.

Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah

Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Pusat Studi Konsultasi Nasional akan menyelenggarakan pelatihan dengan tujuan memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib admintarasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.

Untuk Informasi Bimtek Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Hubungi Kami :

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

ALAMAT KAMI

 Gedung Starspace
Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan