TRAINING/PELATIHAN SAFETY OFFICER PERUSAHAAN
Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian perusahaan akan keselamatan dan kesehatan kerja setiap individu yang berada di lingkungan perusahaan.
Penerapan sistem yang sistematis tentunya akan sangat memudahkan pengelolaan dan manajemen keselamatan kerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan dan tinjauan secara berkala untuk proses perbaikan yang berkesinambungan.
Bagi perusahaan yang beresiko tinggi seperti industry migas, kimia, konstruksi, dan semua perusahaan serta institusi diberbagai bidang, apalagi yang mempunyai jumlah karyawan diatas 100 orang pekerja maka wajib melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis.
Berlakunya PP No.50 tahun 2012 telah menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang beraktifitas di Indonesia, yang kemudian diikuti dan didukung oleh peraturan pelaksana lainnya.
Dengan demikian keberadaan Safety Officer sebagai pelaksana Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib diberi pelatihan secara berkala sehingga bisa memahami peraturan terbaru (up to date) baik yang mengacu PP 50 / 2012 serta peraturan pelaksana dibawahnya maupun yang mengacu pada standar internasional di bidang Health & Safety yaitu OHSAS 18001.
Safety Officer yang bisa diandalkan akan sangat membantu tugas Koordinator HSE yaitu penanggung jawab utama safety di suatu perusahaan yang dijabat oleh jajaran top level management.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN SAFETY OFFICER PERUSAHAAN” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: