Bimtek Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Dan Strategi Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara/Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara/Daerah perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan/Daerah.
Menurut PP nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, setiap pemerintah daerah wajib menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas Neraca, Laporan Penghitungan APBD, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat (akuntabilitas publik).
Agar tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan barang publik dan layanan harus dilakukan pengelolaan keuangan Negara yang baik. Pengelolaan keuangan Negara yang baik adalah keseluruhan pertemuan pejabat pengelola Keuangan Negara sesuai kedudukan dan kewenangannya, yang memuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Tanggung jawab keuangan Negara adalah keharusan pemerintah untuk mengelola keuangan negara tertier, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Dan Strategi Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: