Bimbingan Teknis Cost Management & Tax Planning
Cost Management & Tax Planning
Dunia industri atau bisnis yang semakin ketat dan berat dalam proses persaingan, dihadapkan kepada suatu kondisi dimana, produk-produk terstandar memiliki kekuatan bersaing dalam penetrasi harga. Produk seperti semen, obat-obatan, minyak, gas, oli, susu, pupuk dll, adalah contoh produk yang secara quality memiliki standar internasional, sehingga setiap perusahaan yang bergerak dalam industri tersebut harus mampu mengelola biaya dengan efektif dan efisien untuk melahirkan competitive advantage yang tinggi.
Perencanaan Pajak (Tax Planning) adalah suatu hal yang penting bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan.
Pelatihan manajemen biaya & Perencanaan Pajak lebih diarhakan kedalam bagaimana melakukan perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian biaya dan perencanaan pajak sehingga kita bisa dengan tepat menetapkan komponen biaya mana yang masih bisa dilakukan efisiensi untuk melahirkan harga pokok yang memiliki trade off yang tinggi dengan berkualitas. Demikian juga Dengan menyusun perencanaan pajak sejak dini mungkin, Perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak dan keberlangsungan perusahaan akan berjalan dengan baik.
MATERI TRAINING COST MANAGEMENT & TAX PLANNING
1.KONSEP
- Mendefinisikan dan membedakan biaya langsung & tak langsung
- Menjelaskan biaya variabel dan biaya tetap
- Membedakan antara perusahaan manufaktur, perusahaan dagang dan perusahaan sektor publik
- Mengimplementasikan karakteriktik kunci akuntasi biaya dan manajemen biaya
2. BIAYA – VOLUME DAN LABA
- Memahami asumsi dalam analisis biaya volume laba
- Menentukan titik impas dan tingkat output yang diperlukan untuk mencapai target laba operasi
- Membedakan antara margin kontribusi dengan laba
3. SISTEM JOB COSTING
- Menggambarkan konsep-konsep yang menjadi rangka bangunan sistem-sistem biaya
- Membedakan sistem job costing dengan sistem biaya proses
- Menelusuri arus biaya dalam sebuah sistem job costing
- Menerapkan varians dalam sistem biaya normal.
4. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursement
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Pembuatan Faktur Pajak
5. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
- Pengertian
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Cost Management & Tax Planning” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: