Bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah (BMD) Dan Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, DPUPR Murung Raya
Pengelolaan Keuangan Daerah secara umum adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Pengelolaan Aset yang efektif akan memberikan kontribusi yang besar pada efisiensi penggunaan aset, nilai ekonomi sumber daya, produktifitas, dan kualitas serta merupakan input yang penting bagi pengambilan keputusan strategik. Dengan adanya tata kelola asset daerah yang baik, maka diharapkan akan dapat mencapai produktivitas maksimum melalui seluruh siklus hidup aset.
Dalam Rangka Meningkatkan SDM Pengawai Negeri Sipil Negara (PNS) Terkait Keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD), DPUPR Murung Raya mengirimkan 10 SDM terbaik guna mengikuuti kegiatan Bimtek Manajemen Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah (BMD) Dan Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang di selenggarakan oleh PT. Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional pada tanggal 08 s.d 10 November di favehotel Ahmad Yani Banjarmasin, Jl. Ahmad Yani No.Km.2 No.35, Sungai Baru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis Manajemen Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah (BMD) Dan Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, DPUPR Murung Raya“ Dapat menghubungi :