Bimbingan Teknis Kebijakan dan Pemungutan OPSEN Pajak Daerah Sesuai Dengan UU HKPD Kab. Kepahiang
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut presentase tertentu. Macam-macam Opsen diantaranya Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kab/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kab/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an. Sementara Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an.
Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi fiskal dilakukan melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan konkuren kepada daerah disertai dengan pendanaannya. Salah satu indikator dari
kesuksesan otonomi daerah adalah meningkatnya kemampuan daerah dalam membiayai sendiri sebagian besar kegiatan pemerintahannya. Untuk itu, selain mendapatkan TKD dari Pemerintah Pusat, Pemda juga memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk memungut PDRD yang merupakan bagian dari PAD.
Untuk meningkatkan pemahaman para OPD guna mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah, Pemerintah kabupaten kepahiang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan dan Pemungutan OPSEN Pajak Daerah Sesuai Dengan UU HKPD yang di selenggarakan oleh PT. Pusat Studi dan konsultasi Nasional pada tanggal 12-13 November 2024 di WE hotel lubuk linggau.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis Kebijakan dan Pemungutan OPSEN Pajak Daerah Sesuai Dengan UU HKPD Kab. Kepahiang“ Dapat menghubungi :