Bimtek Akuntansi Dan Perpajakan Dana Pensiun (APDP)
Akuntansi Dan Perpajakan Dana Pensiun
Program pensiun di Indonesia, tidak hanya dinikmati pegawai negeri atau ABRI saja, tetapi karyawan swasta dan pekerja mandiripun dapat menikmati program pensiun melalui Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPLK diberikan oleh perusahaan yang mempekerjakan karyawan. DPLK dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Kedua Lembaga Dana Pensiun tersebut didirikan untuk memberikan perlindungan pada karyawan perusahaan atau pekerja mandiri. Lembaga Dana Pensiun dan calon penerima pensiun dapat memilih program pensiun dalam bentuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Akuntansi Dana Pensiun berisi jenis, bentuk dan isi Laporan Keuangan, Pengakuan dan Pelaporan Piutang Jasa Masa Lalu dan Kewajiban Aktuaria, Pengungkapan, dan Penilaian Aktiva.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Akuntansi Dan Perpajakan Dana Pensiun (APDP)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: