Bimtek Dasar-Dasar Amdal
AMDAL merupakan proses studi formal untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan. Analisis Dampak lingkungan ini terlaksana untuk memastikan adanya masalah dampak lingkungan atau tidak yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan.
Menurut PP Nomor 27 Tahun 1999, AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dan Komponen Amdal
Tujuan AMDAL adalah untuk melakukan penjagaan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
AMDAL dalam suatu rencana perusahaan memang harus ada dan perlu untuk studi kelayakan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan.
Studi kelayakan suatu operasi proyek kegiatan memerlukan AMDAL, yaitu tercantum dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah serta untuk menjaga lingkungan. AMDAL ini tercantum dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam AMDAL.
- PIL (Penyajian informasi lingkungan),
- KA (Kerangka Acuan),
- ANDAL (Analisis dampak lingkungan),
- RPL ( Rencana pemantauan lingkungan),
- RKL (Rencana pengelolaan lingkungan)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Dasar-Dasar Amdal” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: