PELATIHAN PEMERINTAH

Bimtek Tata Cara Pengendalian Pencemaran Air

Bimtek Tata Cara Pengendalian Pencemaran Air

Bimtek Tata Cara Pengendalian Pencemaran Air

Pengendalian Pencemaran Air merupakan bagian dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Pengendalian pencemaran air dilaksanakan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air. Pengendalian pencemaran air meliputi:

  1. pencegahan pencemaran air;
  2. penanggulangan pencemaran air; dan
  3. pemulihan mutu air.

Pencegahan Pencemaran Air

Pencegahan pencemaran air dilakukan pada sumber pencemar nirtitik dan titik. Sumber pencemar nirtitik adalah kondisi tidak diketahuinya sumber utama pencemarnya atau sumber tidak tentu. Pencegahan pencemaran air dengan sumber nirtitik dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik. Pencegahan pencemaran air dengan sumber titik dilakukan melalui:

  1. penyediaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang, perolehan kembali manfaat, dan/atau pengisian kembali air limbah;
  3. penetapan baku mutu air limbah;
  4. persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah;
  5. penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian pencemaran air;
  6. finternalisasi biaya perlindungan dan pengelolaan mutu air; dan
  7. penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air.

Bimtek Tata Cara Pengendalian Pencemaran AirSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Tata Cara Pengendalian Pencemaran Air.” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan