BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

Bimtek Indikator Kinerja Utama, Perencanaan Dan Keuangan Serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah

Bimtek Indikator Kinerja Utama, Perencanaan Dan Keuangan Serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah

Bimtek Indikator Kinerja Utama, Perencanaan Dan Keuangan Serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah

Pembangunan yang dilaksanakan melalui pelaksanaan program dan kegiatan diharapkan semaksimal mungkin dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut lembaga pemerintah harus mampu menerakan sistem yang kondusif bagi berlangsungnya pembangunan sejak dari perencanaan hingga proses evaluasi. Prinsip Good Governance atau kepemerintahan yang baik merupakan sebuah komitmen yang mutlak dalam penyelenggaraan kepemerintahan dengan bercirikan profesionalisme, transparan, efektif, efisien akuntabel, demokratis dengan tetap menjungjung supremasi hukum.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja pemerintah, maka diperlukan suatu pengukuran kinerja untuk menunjukan apakah sasaran atau kegiatan telah berhasil dicapai, yang kemudian dituangkan dalam Indikator Kinerja. Agar sasaran kegiatan dan program berjalan efektif, efisien dan optimal maka ditetapkan suatu pengukuran Indikator Kinerja strategis yang menjadi prioritas di setiap Instansi pemerintah sebagai suatu bentuk penajaman sasaran sehingga diharapkan tujuan visi dan misi organisasi dapat tercapai sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam RPJMD, RENSTRA maupun RENJA, yang telah ditetapkan.

Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Materi Bimbingan Teknis:

  • Penyusunan Indikator Kinerja Utama
  • Perencanaan Strategis  dan  Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftran dan Pengahapusan NPWP, Pengukuhan dan Pemcabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dana tau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pada kesempatan ini juga dijelaskan pengertian dari bendahara pengeluaran, kewajiban pemotongan/pemungutan pajak yang harus dilakukan beserta alur prosesnya, kewajiban memiliki NPWP bagi bendahara, jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara, objek dan tarif dari tiap jenis pajak yang harus dipotong/dipungut, langkah-langkah penyetoran pajak, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, dan pelaporan SPT Masa tiap jenis pajak

Bimtek Indikator Kinerja Utama, Perencanaan Dan Keuangan Serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Indikator Kinerja Utama, Perencanaan Dan Keuangan Serta Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintahuntuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan