Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
Penerapan Permendagri No. 47 Tahun 2021 ini masih memerlukan pemahaman dan pendalaman bagi para aparatur pemerintah daerah yang berwenang dalam pengelolaan BMD. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021 untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para aparatur pemerintah daerah dalam:
- Melaksanakan pembukuan BMD dengan benar dan sistematis.
- Melakukan inventarisasi BMD secara menyeluruh dan akurat.
- Menyusun laporan BMD secara tertib dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: