Bimtek Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Dengan Permendagri No 7 Tahun 2024
Pengelolaan aset daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, dan pelaporan.
Aset daerah merupakan bagian dari aset negara yang harus dikelola secara optimal dengan melihat prinsip efesiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Beberapa aset daerah ada yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Daerah adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola barang milik daerah (BMD). Salah satu fokus utama Bimtek ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Bimtek ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek pengelolaan aset daerah, termasuk:
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
- Pengadaan dan penerimaan
- Penyimpanan dan penyaluran
- Penggunaan dan penatausahaan
- Pemanfaatan dan pengamanan
- Penilaian dan pemindahtanganan
- Penghapusan dan pengawasan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pengelolaan Aset Daerah Sesuai Dengan Permendagri No 7 Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: