BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

Bimtek Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020

Bimtek Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas

Bimtek Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian terpenting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD terjadi pada tahap pelaksanaan ini. Di sisi lain, kualitas pelaksanaan kebijakan keuangan dan APBD menjadi patokan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.

Pada tataran teknis, aparatur daerah yang menjadi bendahara pengeluaran, PPK-SKPD dan PPTK, harus dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan perjalan dinas. Dalam hal ini, beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh Pemerintah, di antaranya: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (sudah diubah beberapa kali) dan PMK Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11/2011 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Terakhir , Presiden RI mensikapi tentang perjalanan dinas dalam negeri ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang didalamnya terdapat hal yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas baik yang sumber dananya dari APBN maupun dari APBD.

Bimtek Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan