Bimtek Aparatur Pengawas Internal-Inspektorat, Pembinaan, Pengawasan Pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemetaan Dan Manajemen Resiko
Aparatur Pengawas Internal-Inspektorat, Pembinaan, Pengawasan Pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemetaan Dan Manajemen Resiko
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan terhadap pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Praktek penyusunan dokumen manajemen risiko, seperti register risiko (RR), peta risiko dan rencana tindak pengendalian (RTP) oleh masing-masing OPD. Register risiko memuat daftar risiko yang teridentifikasi, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peta risiko yang merupakan pemeringkatan risiko berdasarkan kriteria risiko yang ditetapkan Pemerintah Kota. Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan upaya mitigasi yang harus dilakukan OPD dalam menghindari terjadinya risiko.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Aparatur Pengawas Internal-Inspektorat, Pembinaan, Pengawasan Pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemetaan Dan Manajemen Resiko” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: