BIMTEK KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 77 TAHUN 2020
Bimtek keuangan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Arah Kebijakan Penerapan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan: perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
untuk itu kami pusat studi konsultasi nasional menyelengarakan bimbingan teknis keuangan daerah berdasarkan kemendagri no. 77 tahun 2020
Dalam hal ini antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem dengan harapkan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu. Sehingga terciptanya pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
untuk informasi bimtek keuangan daerah hubungi kami: