Manajemen Keprotokolan Dalam rangka Meningkatan Wawasan, Keterampilan, Etika dan Pengetahuan Bagi Protokol Serta MC /Master of Ceremony di Daerah, PSKN – Negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dengan Tata Pengaturan mengenai Keprotokolan. Pengaturan Keprotokolan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa.
Perubahan ketatanegaraan di Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi pada perubahan pengaturan keprotokolan negara. Perubahan mendasar antara lain diwujudkan dengan ditiadakannya lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara yang selanjutnya menjadi lembaga negara.Perubahan tersebut dan dengan telah disahkannya berbagai Undang-Undang baru menghasilkan lembaga baru yang belum diatur keprotokolannya dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pengaturan Keprotokolan juga diperlukan terhadap lembaga negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Bimtek Manajemen Keprotokolan
METODOLOGI
- Ceramah/Presentasi
- Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
- Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
- Praktek dan Pendampingan
NARASUMBER :
KEMENDAGRI, BAPPENAS RI, PSKN TRAINING CENTER