Bimtek Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB
Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB, PSKN – Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab. Oleh karena itu, pajak dan retribusi yang telah diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah UU No. 12 / 1985 jo UU No. 12 / 1994. Dalam perkembangannya, Undang – undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya tahun 2014 pengelolahan PBB Pedesaan dan Perkotaan sepenuhnya dilakukan oleh Kabupaten / Kota.
Bagi Kabupaten Kota PBB bukan merupakan Pajak baru. Meskipun selama ini PBB dikelolah oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten / Kota menerima Bagi Hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolahannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT / DHKP.
Bimtek Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB
METODOLOGI
- Ceramah/Presentasi
- Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
- Studi Kasus
- Praktek
NARASUMBER/INFRASTRUKTUR
- Tim PSKN Training Center
- Kemendagri