Bimtek Manajemen Pendanaan Dan Kepesertaan Dana Pensiun Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 ini diterbitkan sebagai salah satu panduan untuk penerapan tata Kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun. Manajemen Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan program pensiun dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Dana Pensiun Pos Indonesia, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.
Maksud dan Tujuan Manajemen Pendanaan Dan Kepesertaan Dana Pensiun
Maksud disusunnya Manajemen Pendanaan Dan Kepesertaan Dana Pensiun adalah:
- Meningkatkan kesadaran tentang penyelenggaraan Manajemen yang Baik.
- Menyamakan persepsi diantara stakeholders tentang Manajemen yang Baik.
- Menjadi acuan bagi pengelola dan stakeholders Dana Pensiun dalam menerapkan Manajemen Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance).
Tujuan disusunnya Manajemen Pendanaan Dan Kepesertaan Dana Pensiun adalah:
- Mengoptimalkan nilai Dana Pensiun bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- Meningkatkan pengelolaan Dana Pensiun secara profesional, efektif dan efisien;
- Meningkatkan kepatuhan komite Dana Pensiun serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Dana Pensiun terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
- Mewujudkan Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
- Meningkatkan kontribusi Dana Pensiun dalam perekonomian nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Manajemen Pendanaan Dan Kepesertaan Dana Pensiun Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: