Bimtek Manajemen Dana Pensiun Syariah Tahun 2024
Manajemen Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah adalah program atau layanan yang bertujuan untuk memberikan manfaat finansial berdasarkan prinsip syariah Islam dan hukum negara kepada peserta yang memasuki masa pensiun. Meski memiliki tujuan sama, dana pensiun syariah memiliki beberapa perbedaan dengan dana pensiun konvensional, mulai dari kontribusi hingga manfaat yang didapat.
Kontribusi dalam dana pensiun syariah dimaksudkan sebagai hibah dari pimpinan kepada pekerjanya. Hal ini berbeda dengan kontribusi konvensional yang dianggap sebagai kewajiban dari pimpinan terhadap pekerja.
Selain itu, dalam hal sistem pengelolaan dana, manfaat dana pensiun syariah dihasilkan melalui pengelolaan dana secara syariah seperti pasar uang, pasar modal, atau pun saham yang terdaftar dalam Efek Syariah BEI, di mana setiap instrumen investasinya berdasar pada prinsip syariah. Sedangkan dalam dana pensiun konvensional, manfaat akan diberikan berdasarkan hasil pengelolaan non-syariah.
Adapun dalam bentuk pemberian manfaat, dana pensiun syariah membaginya berdasarkan prinsip mudharabah atau bagi hasil antara peserta dan pengelola. Berbeda dengan dana pensiun konvensional yang memberikan manfaat dalam bentuk bunga.
Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah
Pengelolaan dana pensiun syariah diatur dalam Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 mengenai Panduan Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan dana pensiun secara syariah sesuai dengan hukum Islam atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk di dalamnya mengenai pengelolaan hingga penerima manfaat dana pensiun.
Penyelenggaraan dana pensiun syariah juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan bahwa dana pensiun syariah dikelola sesuai dengan hukum Islam dan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pengelola dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prinsip syariah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Manajemen Dana Pensiun Syariah Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: