Bimtek Manajemen Pengawasan : Pembentukan, Tugas Dan Tanggungjawab Dewas, Komite Audit, Pemantau Risiko, Nominasi & Renumerasi, Serta SPI
Pengawasan adalah fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi dimana peran dari personal yang sudah memiliki tugas, wewenang, dan menjalankan pelaksanaannya perlu dilakukan agar berjalan sesuai dengan tujuan, visi, dan misi perusahaan/organisasi.
Tujuan Pengawasan adalah untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority).
Adapun tujuan pengawasan secara khusus yaitu:
- Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah.
- Melaksanakan koordinasi kegiatan.
- Mencegah pemborosan dan penyelewengan.
- Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.
- Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi “pemerintah”.
Manfaat Pengawasan:
- Menentukan tujuan dan cara mencapai (Planning)
- Struktur organisasi dan aktivitas (Organizing)
- Memotivasi / mengarahkan anggota (Actuating)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Manajemen Pengawasan : Pembentukan, Tugas Dan Tanggungjawab Dewas, Komite Audit, Pemantau Risiko, Nominasi & Renumerasi, Serta SPI” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: