Bimtek Pajak ( HKPD) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022
UU No. 1 Tahun 2022 atau UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel. Hal tersebut bisa dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah, penguatan kapasitas fiskal daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
RUU HKPD akan mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU dan DAK bertujuan untuk memberikan kesetaraan layanan publik di setiap daerah, sedangkan DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pilar ini menjelaskan tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah (PDRD) yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Melalui RUU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
MAKSUD DAN TUJUAN
- Memahami Dasar Dasar dan Teori Otoomi daerah Teori Desentralisasi, desentralisasi Fiskal dan HKPD
- Mensosialisasikan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- Pemahaman Keuangan Negara ( Pusat Dan Daerah )
- Pemahaman Pajak daerah dan Retribusi Daerah
- Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam UU HKPD
METODOLOGI
- Ceramah/Presentasi
- Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
- Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
- Praktek
NARASUMBER/INFRASTRUKTUR
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah Kemendagri RI, Direktorat Pendapatan daerah