JADWAL BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN) BERDASARKAN PERATURAN BPK-RI NOMOR 01 TAHUN 2017
JADWAL BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN) BERDASARKAN PERATURAN BPK-RI NOMOR 01 TAHUN 2017, Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai. Proses pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prinsip prinsip tata kelola yang baik.
Manfaat Pemeriksaan Keuangan Negara:
- penyediaan hasil pemeriksaan termasuk di dalamnya kesimpulan yang independen, objektif dan dapat diandalkan, berdasarkan bukti yang cukup dan tepat;
- penguatan upaya pemberantasan korupsi berupa penyampaian temuan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian dalam pengelolaan keuangan negara kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti, serta berupa pencegahan dengan penguatan sistem pengelolaan keuangan negara;
- peningkatan akuntabilitas, transparansi, keekonomian, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif;
- peningkatan kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara terhadap ketentuan peraturan perundang18 undangan;
- peningkatan efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan
- peningkatan kepercayaan publik atas hasil pemeriksaan BPK dan pengelolaan keuangan negara.
Oleh karena itu kami pusat studi konsultasi nasional ingin menyelengarakan Bimbingan teknis Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Berdasarkan Peraturan BPK-RI Nomor 01 Tahun 2017
untuk informasi lebih lanjut dapat menghubung kami di: