BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN PEMERINTAH

JADWAL BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024 BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2022

JADWAL BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024 BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2022

JADWAL BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024 BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2022

Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional Pemerintah.

Maksud penyusunan RKPD adalah untuk mewujudkan sinergitas dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumberdaya dalam pembangunan daerah.

Sistem perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk:

  1. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
  2. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
  3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
  4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
  5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

untuk itu kami pusat studi konsultasi nasional akan melakukan BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024 BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2022

informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

ALAMAT KAMI

 Gedung Starspace
Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

JADWAL BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2024 BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2022

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan