BIMTEK PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BERDASARKAN POJK NO.44/POJK.05/2020 & PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK (LJKNB)
Meski sudah di undangkan sejak pertengahan tahun 2020, hingga saat ini, masih belum banyak sosialisasi POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Manajemen Risiko LJKNB. Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas/ LJKNB maupun Pelaksana Tugas Pengurus yang belum sepenuhnya memahami filosofi dan isi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut beserta peraturan pendukungnya dan POJK No 01/POJK.05/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi LJKNB yang mewajibkan kepada Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus LJKNB dan bidang yang menangani investasi LJKNB untuk memiliki sertifikasi Manajemen Risiko LJKNB yang diselenggarakan oleh LSP yang telah terakreditasi oleh BNSP. Bimbingan teknis ini dirancang untuk membekali peserta tentang Manajemen Risiko LJKNB sebagai pengetahuan dasar manajemen risiko LJKNB.
Tujuan/Manfaat:
Setelah mengikuti Bimbingan teknis ini di harapkan para peserta, menganalisa, dan mengimplementasikan Peraturan Perundangan Di bidang Manajemen Risiko LJKNB.
- Jenis-jenis risiko LJKNB dan Lima pilar manajemen risiko LJKNB
- Aspek-Aspek Manajemen Risiko LJKNB dan Penilaian Tingkat Risiko (PTR) LJKNB
- Sistem Pengawasan LJKNB
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BERDASARKAN POJK NO.44/POJK.05/2020 & PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK (LJKNB)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: