BIMTEK PENETAPAN HARGA BPR
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 10 tahun 1998, diatur bahwa usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Modal Inti, diatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR adalah:
- Penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Penyaluran dana;
- Penempatan dana dalam bentuk Giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah
- Kegiatan usaha penukaran valuta asing
- Kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENETAPAN HARGA BPR” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: