Bimtek Penyusunan Perencanaan OPD ( Renstra, Renja dan Lakip OPD ) Instansi Pemerintah Sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017
Perencanaan disusun baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan. Rencana Kerja perangkat daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka setiap perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja.
LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, sistem akuntabilitas kinerja dimulai dari Rencana Strategis – Rencana Kinerja Tahunan – Rencana Kerja dan Anggaran – Penetapan kinerja – Kinerja aktual – Laporan Kinerja. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penyusunan Perencanaan OPD ( Renstra, Renja dan Lakip OPD ) Instansi Pemerintah Sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: