Bimtek Perencanaan Berbasis Data Instansi Pemerintah
Perencanaan di awali oleh munculnya masalah pada masa lalu, saat ini dan potensi masalah yang mungkin muncul pada masa depan. Oleh karena itu, dalam menyusun perencanaan diperlukan data yang berkualitas, terukur dan terarah dalam penentuan pengambilan keputusan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu kebijakan utama pemerintah yang diharapkan menjadi dasar untuk seluruh perencanaan pembangunan di Indonesia. Selain itu, program ini juga merupakan salah satu program prioritas dalam menyediakan satu peta Indonesia yang mengacu pada Satu Georeferensi, Satu GeoStandard, Satu Geodatabase, dan Satu GeoCustodian pada tingkat akurasi skala peta 1: 50.000. Tujuan utama dari Kebijakan Satu Peta adalah sebagai standar referensi basis data Geo-Portal, serta bermanfaat sebagai acuan untuk memperbaiki data spasial, akurasi perencanaan tata ruang, akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan
Bimtek Perencanaan Berbasis Data Instansi Pemerintah
MAKSUD DAN TUJUAN
- Memahami Dasar Hukum Diperlukannya Data & Informasi Pembangunan
- Memahami Peran Data Dalam Pembangunan Daerah
- Mengetahui Permasalahan Penyediaan Data Pembangunan Daerah Yang Berkualitas
METODOLOGI
- Ceramah/Presentasi
- Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
- Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
- Praktek dan Pendampingan
NARASUMBER :
KEMENDAGRI, BAPPENAS RI, PSKN TRAINING CENTER