Bimtek PERMENKEU Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap
Untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan sistem elektronik, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri , dan Pegawai Tidak Tetap.
Materi Bimtek:
- Aturan Perjalanan Dinas
- Pembagian Perjalanan Dinas
- Prinsip Perjalanan Dinas
- Biaya transport (Permenkeu Baru)
- Biaya layanan dan sejenisnya
- Pelaksanaan Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan sampai dengan Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan
- Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
- Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP
- Perjalanan Dinas Jabatan Menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas
- Cakupan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek PERMENKEU Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: