Bimtek Transformasi Dan Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda Perihal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sehingga tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain di lingkungan pemerintah kota sabang dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, dan akuntabel.
Mareri bimtek:
- Arah Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Kebijakan Mengenai Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Yang Bersumber Dari APBD
- Komponen Biaya Perjalanan Dinas
- Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
- Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Transformasi Dan Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: