PELATIHAN PERUSAHAAN

Bimtek PKWT dan PKWTT: Panduan Perjanjian Kerja Sesuai Ketentuan Ketenagakerjaan

Dalam pengelolaan sumber daya manusia, perjanjian kerja merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar hubungan antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian kerja tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjelaskan pekerjaan, hak, kewajiban, serta ketentuan hubungan kerja yang disepakati para pihak.

Dua bentuk hubungan kerja yang banyak dibahas dalam praktik ketenagakerjaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pemahaman mengenai PKWT dan PKWTT menjadi penting bagi HR, Human Capital, Legal, Industrial Relations, manajemen perusahaan, maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja. Kesalahan dalam menentukan bentuk hubungan kerja atau menyusun administrasi perjanjian dapat menimbulkan perbedaan pemahaman dan potensi perselisihan di kemudian hari.

Regulasi mengenai PKWT secara khusus diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PP tersebut berstatus berlaku.

Bagi perusahaan yang ingin membangun sistem pengelolaan tenaga kerja yang tertib, memahami perbedaan PKWT dan PKWTT merupakan bagian penting dari kompetensi hukum ketenagakerjaan.

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja yang memiliki karakteristik jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu maupun berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Regulasi tersebut juga mengatur jenis dan sifat pekerjaan, jangka waktu, batas waktu perpanjangan, serta uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Dengan demikian, penggunaan PKWT perlu dikaitkan dengan karakteristik pekerjaan yang dilakukan. Perusahaan tidak cukup hanya memberikan label “kontrak” pada suatu hubungan kerja tanpa memperhatikan dasar dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PKWT meliputi:

  • Karakteristik pekerjaan.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Penyelesaian pekerjaan tertentu.
  • Isi perjanjian.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Administrasi hubungan kerja.
  • Ketentuan kompensasi.
  • Ketentuan berakhirnya hubungan kerja.

Pemahaman tersebut penting agar PKWT diterapkan secara tepat dan terdokumentasi.

Apa Itu PKWTT?

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Secara sederhana, hubungan kerja ini tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu seperti pada PKWT.

Dalam praktik perusahaan, PKWTT sering digunakan untuk posisi atau pekerjaan yang menjadi bagian dari kebutuhan tenaga kerja secara berkelanjutan.

Namun, istilah “tetap” tidak berarti perusahaan dan pekerja tidak memiliki aturan mengenai berakhirnya hubungan kerja. Hubungan kerja PKWTT tetap tunduk pada ketentuan hukum mengenai hubungan kerja, termasuk apabila terjadi pengakhiran hubungan kerja.

Oleh karena itu, HR perlu memahami bahwa pengelolaan PKWTT juga membutuhkan dokumentasi, kebijakan internal, dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT merupakan materi penting dalam Bimtek PKWT dan PKWTT.

Secara umum, perbandingan dapat dilihat sebagai berikut:

Aspek PKWT PKWTT
Karakter hubungan kerja Memiliki karakter waktu tertentu atau pekerjaan tertentu sesuai regulasi Tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu
Dasar penggunaan Berkaitan dengan karakteristik pekerjaan sesuai ketentuan Digunakan untuk hubungan kerja yang tidak termasuk karakteristik PKWT
Dokumen Perjanjian kerja dengan ketentuan PKWT Perjanjian kerja sesuai ketentuan PKWTT
Berakhirnya hubungan Dapat berakhir karena jangka waktu atau pekerjaan tertentu selesai sesuai perjanjian Berakhir sesuai ketentuan hubungan kerja dan hukum yang berlaku
Kompensasi PKWT Terdapat ketentuan uang kompensasi PKWT Mekanismenya berbeda dari kompensasi PKWT
Fokus administrasi Durasi, jenis pekerjaan, penyelesaian pekerjaan dan kompensasi Hubungan kerja, kebijakan perusahaan, hak dan kewajiban serta prosedur PHK

Tabel tersebut merupakan gambaran umum. Penerapan dalam kasus konkret perlu melihat isi perjanjian, karakter pekerjaan, dan regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum PKWT dan PKWTT

Pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam pengelolaan perjanjian kerja.

Salah satu regulasi utama yang perlu dipahami adalah PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara khusus membahas PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. JDIH Kemnaker menyediakan dokumen dan informasi resmi mengenai peraturan tersebut.

Selain itu, kerangka hukum ketenagakerjaan juga berkaitan dengan berbagai regulasi lain. Karena ketentuan dapat mengalami perubahan, perusahaan sebaiknya selalu menggunakan sumber hukum resmi dalam melakukan review.

Sumber resmi pemerintah:

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 35 Tahun 2021

Database Peraturan BPK – PP Nomor 35 Tahun 2021

Kedua sumber tersebut dapat digunakan untuk memperoleh informasi regulasi dari lembaga pemerintah.

Kapan Perusahaan Menggunakan PKWT?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam pengelolaan tenaga kerja adalah kapan PKWT dapat digunakan.

Pendekatan yang tepat adalah melihat karakteristik pekerjaan dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar kebutuhan perusahaan untuk membuat kontrak dengan durasi tertentu.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Karena itu, sebelum membuat PKWT, perusahaan dapat melakukan analisis:

  1. Apa jenis pekerjaannya?
  2. Apakah pekerjaan memiliki karakteristik tertentu?
  3. Apakah pekerjaan diperkirakan selesai dalam waktu tertentu?
  4. Apakah hubungan kerja sesuai dengan ketentuan PKWT?
  5. Bagaimana jangka waktu perjanjian?
  6. Bagaimana ketentuan apabila pekerjaan selesai lebih cepat?
  7. Bagaimana hak pekerja ketika PKWT berakhir?

Analisis tersebut membantu perusahaan menghindari penggunaan PKWT hanya berdasarkan kebiasaan administratif.

Unsur Penting dalam Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam praktik HR, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Identitas para pihak.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Lokasi kerja.
  • Besaran dan struktur pembayaran yang disepakati.
  • Waktu kerja.
  • Hak dan kewajiban.
  • Ketentuan cuti dan istirahat.
  • Ketentuan lembur jika relevan.
  • Jangka waktu bagi PKWT.
  • Ketentuan berakhirnya hubungan kerja.
  • Ketentuan perusahaan yang berlaku.
  • Ketentuan lain yang diwajibkan oleh peraturan.

Dokumen perjanjian sebaiknya tidak dibuat sekadar menggunakan template lama. Perusahaan perlu melakukan review berkala agar isi dokumen tetap relevan dengan peraturan dan kondisi organisasi.

Pentingnya Menentukan Jenis Hubungan Kerja dengan Tepat

Penentuan PKWT atau PKWTT bukan hanya keputusan administratif.

Jenis hubungan kerja berhubungan dengan:

  • Hak pekerja.
  • Kewajiban perusahaan.
  • Durasi hubungan kerja.
  • Administrasi HR.
  • Pengakhiran hubungan kerja.
  • Kompensasi.
  • Risiko perselisihan.

Karena itu, HR dan Legal perlu bekerja sama ketika menentukan bentuk hubungan kerja untuk suatu posisi.

Misalnya, ketika perusahaan membuka posisi baru, HR dapat memberikan informasi mengenai kebutuhan operasional, sedangkan Legal dapat membantu melakukan review terhadap aspek hukum hubungan kerja.

Uang Kompensasi bagi Pekerja PKWT

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan PKWT adalah uang kompensasi.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh PKWT ketika PKWT berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai kompensasi tersebut diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan perlu memperhatikan bukan hanya pembayaran upah selama masa kerja, tetapi juga hak yang berkaitan dengan berakhirnya PKWT.

Dalam implementasinya, HR perlu memiliki pencatatan mengenai:

  • Tanggal mulai PKWT.
  • Jangka waktu.
  • Perpanjangan jika ada.
  • Tanggal berakhir.
  • Status pekerjaan.
  • Masa kerja.
  • Perhitungan hak kompensasi.
  • Bukti pembayaran.

Administrasi yang baik akan membantu perusahaan melakukan kontrol dan mengurangi risiko kesalahan.

Bagaimana Jika PKWT Berakhir Lebih Cepat?

Situasi tertentu dapat menyebabkan pekerjaan selesai lebih cepat daripada waktu yang sebelumnya diperkirakan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan mengenai kompensasi dalam kondisi pekerjaan tertentu selesai lebih cepat. JDIH Kemnaker menjelaskan bahwa apabila PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan, uang kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan tersebut selesai sesuai ketentuan.

Hal ini menjadi contoh mengapa HR perlu memahami konsekuensi hukum dari setiap bentuk perjanjian.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya menyimpan kontrak, tetapi juga memahami bagaimana kontrak tersebut bekerja ketika terjadi perubahan kondisi.

Kesalahan Umum dalam Pengelolaan PKWT

Beberapa kesalahan yang dapat terjadi dalam praktik antara lain:

Menggunakan Template Lama Tanpa Review

Regulasi dapat berubah. Template perjanjian yang dibuat beberapa tahun sebelumnya belum tentu sesuai dengan kondisi hukum saat ini.

Tidak Menganalisis Karakter Pekerjaan

Perusahaan terkadang langsung menentukan kontrak berdasarkan kebutuhan administrasi tanpa menganalisis karakter pekerjaan.

Tidak Memantau Masa Berlaku

Administrasi PKWT yang tidak memiliki sistem pengingat dapat menyebabkan HR terlambat melakukan evaluasi.

Tidak Mendokumentasikan Perubahan

Perubahan jabatan, tugas, durasi, atau kondisi hubungan kerja perlu dikelola dan didokumentasikan secara tepat.

Tidak Memperhatikan Hak Saat PKWT Berakhir

Berakhirnya kontrak bukan berarti seluruh kewajiban perusahaan otomatis selesai. Hak pekerja perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus PKWT

Sebuah perusahaan menggunakan tenaga kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang diproyeksikan selesai dalam waktu tertentu.

HR kemudian membuat PKWT berdasarkan pekerjaan tersebut.

Setelah beberapa bulan, pekerjaan ternyata selesai lebih cepat dari estimasi.

Dalam kondisi tersebut, HR tidak cukup hanya melihat tanggal akhir yang tercantum dalam dokumen. Perusahaan perlu memeriksa ketentuan mengenai selesainya pekerjaan dan hak pekerja, termasuk ketentuan kompensasi.

JDIH Kemnaker memberikan penjelasan bahwa dalam kondisi PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan selesai lebih cepat, terdapat ketentuan khusus mengenai perhitungan uang kompensasi.

Pelajaran dari kasus:

  • Karakter pekerjaan harus jelas.
  • Dokumen harus sesuai kondisi pekerjaan.
  • HR perlu memantau progres pekerjaan.
  • Hak pekerja perlu dihitung sesuai ketentuan.
  • Dokumentasi perubahan harus tersedia.

Contoh Kasus PKWT yang Berakhir Sesuai Perjanjian

Seorang pekerja menandatangani PKWT untuk pekerjaan tertentu. Setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan dan jangka waktu hubungan kerja berakhir, perusahaan melakukan proses administrasi akhir.

Dalam kondisi tersebut, HR perlu memastikan:

  1. Tanggal berakhir hubungan kerja.
  2. Status pekerjaan.
  3. Hak pekerja.
  4. Uang kompensasi apabila memenuhi ketentuan.
  5. Dokumen administrasi.
  6. Bukti pembayaran.
  7. Pembaruan data HR.

Proses administrasi yang tertib membantu memastikan bahwa berakhirnya hubungan kerja dapat diproses secara sistematis.

Contoh Kasus PKWTT

Sebuah perusahaan merekrut seorang karyawan untuk fungsi yang dibutuhkan secara berkelanjutan dalam struktur organisasi.

Perusahaan kemudian menggunakan hubungan kerja PKWTT.

Dalam pengelolaannya, perusahaan tetap perlu memiliki dokumen hubungan kerja dan menjalankan hak serta kewajiban sesuai ketentuan.

Apabila suatu saat perusahaan melakukan PHK, proses tersebut tidak dapat diperlakukan sama seperti berakhirnya PKWT secara otomatis. Mekanisme PHK memiliki ketentuan tersendiri.

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme pemutusan hubungan kerja serta hak-hak tertentu akibat PHK.

Checklist Review PKWT dan PKWTT

HR dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

Area Review PKWT PKWTT
Identitas pekerja
Jabatan/pekerjaan
Hak dan kewajiban
Waktu kerja
Pengupahan
Dasar hubungan kerja
Jangka waktu
Penyelesaian pekerjaan
Kompensasi PKWT
Prosedur PHK Sesuai kondisi
Dokumentasi

Checklist tersebut dapat dikembangkan menjadi instrumen audit internal perusahaan.

Peran HR dalam Pengelolaan PKWT dan PKWTT

HR memiliki posisi penting dalam memastikan administrasi hubungan kerja berjalan dengan baik.

Beberapa tanggung jawab HR antara lain:

  • Menyiapkan dokumen hubungan kerja.
  • Memastikan data pekerja akurat.
  • Memantau masa berlaku PKWT.
  • Mengelola administrasi hak pekerja.
  • Melakukan koordinasi dengan Legal.
  • Menyimpan dokumen.
  • Mengelola perubahan hubungan kerja.
  • Memastikan prosedur internal dijalankan.
  • Memberikan sosialisasi kepada pekerja.

HR juga perlu membangun sistem monitoring agar kontrak yang akan berakhir dapat diketahui lebih awal.

Peran Legal dalam Pengelolaan Perjanjian Kerja

Legal dapat berperan dalam melakukan review terhadap klausul dan memastikan dokumen tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kolaborasi antara HR dan Legal dapat mencakup:

  • Review template perjanjian.
  • Analisis jenis hubungan kerja.
  • Review klausul.
  • Analisis risiko.
  • Review kebijakan perusahaan.
  • Pendampingan perselisihan.
  • Review proses PHK.
  • Pembaruan dokumen berdasarkan perubahan regulasi.

Dengan kolaborasi tersebut, pengelolaan ketenagakerjaan menjadi lebih terintegrasi.

Hubungan PKWT dan PKWTT dengan Hubungan Industrial

PKWT dan PKWTT tidak dapat dilepaskan dari konsep hubungan industrial.

Hubungan industrial mencakup interaksi antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak terkait dalam sistem ketenagakerjaan.

Pemahaman mengenai hubungan kerja menjadi dasar bagi perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang lebih tertib.

Untuk memahami aspek yang lebih luas, pembaca dapat mempelajari Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap Memahami Regulasi, Hubungan Industrial, dan Kepatuhan Perusahaan

Artikel Ini untuk memahami hukum ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, termasuk hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja, kepatuhan perusahaan, dan penyelesaian perselisihan.

Manfaat Mengikuti Bimtek PKWT dan PKWTT

Bimtek dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kompetensi tim HR, Legal, dan manajemen.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT.
  • Memahami prinsip penyusunan perjanjian kerja.
  • Memahami aspek administrasi hubungan kerja.
  • Meningkatkan kemampuan review kontrak.
  • Memahami hak dan kewajiban pekerja.
  • Meningkatkan koordinasi HR dan Legal.
  • Mengidentifikasi potensi risiko.
  • Memahami ketentuan kompensasi PKWT.
  • Meningkatkan kualitas dokumentasi.
  • Membantu membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih tertib.

Pelatihan juga dapat menggunakan studi kasus agar peserta dapat menghubungkan regulasi dengan persoalan yang terjadi dalam praktik.

Materi Bimtek PKWT dan PKWTT

Program dapat disusun dengan materi yang mencakup:

  1. Dasar hukum ketenagakerjaan.
  2. Konsep hubungan kerja.
  3. Pengertian PKWT.
  4. Pengertian PKWTT.
  5. Perbedaan PKWT dan PKWTT.
  6. Jenis dan karakteristik pekerjaan PKWT.
  7. Penyusunan perjanjian kerja.
  8. Hak dan kewajiban pekerja.
  9. Hak dan kewajiban pengusaha.
  10. Jangka waktu PKWT.
  11. Perpanjangan PKWT.
  12. Uang kompensasi PKWT.
  13. Berakhirnya hubungan kerja.
  14. PHK.
  15. Penyelesaian perselisihan.
  16. Studi kasus.
  17. Simulasi review perjanjian kerja.
  18. Diskusi dan konsultasi kasus.

Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan profil peserta.

Pelatihan In-House PKWT dan PKWTT

Perusahaan yang memiliki jumlah peserta cukup banyak dapat mempertimbangkan format in-house training.

Program in-house dapat dirancang berdasarkan:

  • Sektor industri.
  • Struktur organisasi.
  • Profil peserta.
  • Jenis hubungan kerja.
  • Kebijakan HR.
  • Template perjanjian.
  • Permasalahan hubungan industrial.
  • Kebutuhan compliance.

Misalnya, perusahaan manufaktur dapat meminta pembahasan mengenai tenaga kerja operasional, shift, lembur, dan hubungan industrial.

Perusahaan jasa dapat lebih menekankan aspek kontrak kerja, pengelolaan karyawan, dan administrasi hubungan kerja.

Pendekatan tersebut membuat pelatihan lebih relevan dengan kebutuhan organisasi.

Evaluasi Dokumen Perjanjian Kerja

Perusahaan sebaiknya melakukan review dokumen secara berkala.

Beberapa pertanyaan yang dapat digunakan:

  • Apakah dokumen masih sesuai regulasi?
  • Apakah istilah yang digunakan masih relevan?
  • Apakah hak dan kewajiban telah dijelaskan?
  • Apakah jenis pekerjaan sudah sesuai?
  • Apakah jangka waktu PKWT tercantum dengan jelas?
  • Apakah prosedur administrasi sudah tersedia?
  • Apakah terdapat klausul yang berpotensi menimbulkan multitafsir?
  • Apakah dokumen telah diperbarui ketika terdapat perubahan kebijakan?

Evaluasi semacam ini dapat menjadi bagian dari program compliance perusahaan.

Mengapa Kompetensi PKWT dan PKWTT Perlu Diperbarui?

Regulasi ketenagakerjaan bukan bidang yang dapat dipahami hanya sekali. Perusahaan perlu mengikuti perubahan peraturan dan perkembangan penerapannya.

PP Nomor 35 Tahun 2021 sendiri mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.

Karena itu, pembaruan kompetensi diperlukan agar personel yang menangani ketenagakerjaan tidak hanya mengandalkan template atau praktik lama.

Pembelajaran berkelanjutan dapat dilakukan melalui:

  • Pelatihan.
  • Bimtek.
  • Workshop.
  • Seminar.
  • Diskusi internal.
  • Review regulasi.
  • Audit kepatuhan.
  • Konsultasi hukum.
  • Evaluasi SOP.

Kesimpulan

Bimtek PKWT dan PKWTT merupakan program yang relevan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan hubungan kerja dan penyusunan perjanjian kerja.

PKWT dan PKWTT memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perusahaan perlu memahami dasar penggunaannya, administrasinya, hak dan kewajiban para pihak, serta konsekuensi ketika hubungan kerja berakhir.

PP Nomor 35 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi penting dalam pembahasan PKWT karena mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, termasuk ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Dalam praktiknya, keberhasilan pengelolaan perjanjian kerja tidak hanya bergantung pada keberadaan dokumen kontrak. Perusahaan perlu memastikan bahwa jenis hubungan kerja sesuai dengan karakter pekerjaan, administrasi dilakukan dengan baik, hak pekerja diperhatikan, serta kebijakan internal selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi HR, Legal, Human Capital, Industrial Relations, dan manajemen, pemahaman tersebut merupakan bagian penting dari kompetensi hukum ketenagakerjaan.

FAQ

Apa perbedaan utama PKWT dan PKWTT?

PKWT merupakan hubungan kerja yang memiliki karakteristik jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu sesuai ketentuan, sedangkan PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu.

Apakah pekerja PKWT mendapatkan uang kompensasi?

Terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT ketika PKWT berakhir sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Apakah perusahaan boleh menggunakan PKWT untuk semua jenis pekerjaan?

Penggunaan PKWT perlu memperhatikan karakteristik dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan perlu melakukan analisis terhadap jenis dan sifat pekerjaan sebelum menentukan bentuk hubungan kerja.

Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimtek PKWT dan PKWTT?

Program dapat ditujukan kepada HR, Human Capital, Legal, Industrial Relations, General Affairs, manajemen, supervisor, compliance, maupun pihak lain yang menangani administrasi dan hubungan kerja.

Tingkatkan kompetensi HR dan Legal dalam memahami PKWT dan PKWTT serta membangun administrasi hubungan kerja yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Hubungi PSKN Training Center untuk mendapatkan informasi program Bimtek PKWT dan PKWTT, materi, jadwal, serta pilihan pelaksanaan in-house maupun online.

www.pskn.co.id | 0812-6660-0643

author-avatar

About PSKN

PUSAT PENGEMBANGAN SDM DAN TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) TERBAIK YANG TERLETAK DI KOTA JAKARTA PUSAT