Bimtek Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Inspektorat Pemerintah Kota Sorong Tahun 2024
Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintahan daerah menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional Pemerintah. RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Guna memastikan bahwa program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah, Inspektorat Pemerintah Kota Sorong mengikuti kegiatan Bimtek Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Konsultasi Nasional pada tanggal 16-18 Agustus 2024 di Unisi Hotel Yogyakarta, Jalan Pasar Kembang No. 42, Yogyakarta
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Inspektorat Pemerintah Kota Sorong Tahun 2024“ Dapat menghubungi :