Bimtek SIPD Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Dan Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klarifikasi Dan Kodefikasi Perencanaan Dan Pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah Serta Permendagri No. 17 Tahun 2021
Menteri Dalam Negeri RI memberlakukan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pemberlakuan peraturan ini sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang baru berusia setahun.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memerintahkan percepatan implementasi sistem informasi pemerintahan daerah, sebagaimana telah diatur dalam permendagri 70/2019 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 130/736/SJ, tanggal 27 januari 2020 tentang percepatan implementasi sistem informasi pemerintahan daerah.Dan terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 membawa konsekuensi perubahan yg mendasar terkait dengan klasifikasi dan nomenlaktur program/kegiatan dalam dokumen perencanaan RKPD tahun 2021
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Dalam penyusunan RKPD 2021 pun sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, pemerintah daerah harus mulai melakukan penyusunan dengan memanfaatkan aplikasi yang dibangun oleh kemendagri yaitu SIPD atau aplikasi milik daerah yang telah terintegrasi dengan SIPD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek SIPD Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Dan Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klarifikasi Dan Kodefikasi Perencanaan Dan Pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah Serta Permendagri No. 17 Tahun 2021” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: