Bimbingan Teknis DPUPR Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Penatausahaan Keuangan Daerah Melalui Aplikasi SIPD-RI
Berdasarkan regulasi baru Pemerintah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Agar proses pembangunan daerah dapat berjalan secara sustainable atau berkelanjutan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh instansi pusat dan daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka peningkatan kinerja dan akuntabilitas DPUPR Pemerintah Kabupaten Murung Raya, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah Melalui Aplikasi SIPD-RI yang di selenggarakan oleh Pusat Studi dan Konsultasi Nasional yang di selenggarakan pada tanggal 23-26 Agustus 2024 di Parlezo Hotel, GV6M+282, Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimbingan Teknis DPUPR Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Penatausahaan Keuangan Daerah Melalui Aplikasi SIPD-RI“ Dapat menghubungi :