PELATIHAN PERUSAHAAN, PELATIHAN PERUSAHAAN DAN INDUSTRI, PELATIHAN TKDN

Pelatihan Tata Cara dan Praktik Persiapan Pemilihan, Evaluasi, EKH, Preferensi Harga dan HEA Pada Pekerjaan Konstruksi

Pelatihan Tata Cara dan Praktik Persiapan Pemilihan, Evaluasi, EKH, Preferensi Harga dan HEA Pada Pekerjaan Konstruksi

Pelatihan Tata Cara dan Praktik Persiapan Pemilihan, Evaluasi, EKH, Preferensi Harga dan HEA Pada Pekerjaan Konstruksi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam regulasi ini menuntut adaptasi dan pemahaman mendalam dari semua pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Pentingnya Proses Pengadaan yang Komprehensif dan Efisien, proses pengadaan barang dan jasa merupakan unsur kunci dalam operasional pemerintahan dan sektor swasta. Pentingnya menjalankan proses ini dengan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tidak bisa dilebih tegaskan. Dalam konteks ini, persiapan yang matang dan pemilihan penyedia yang tepat menjadi pondasi dalam mencapai keberhasilan pengadaan.

Regulasi dan kebijakan pengadaan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, teknologi, dan tuntutan masyarakat. Para Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka untuk tetap selaras dengan perubahan tersebut. Persiapan dan penyusunan dokumen pemilihan dalam melakukan proses pemilihan penyedia yang objektif dan memenuhi standar mutu seringkali menjadi tantangan. Hal ini memerlukan keahlian khusus untuk menyeimbangkan antara kebutuhan teknis, anggaran, dan regulasi yang berlaku.

Efektivitas dalam pengadaan barang/jasa berkaitan erat dengan pengurangan risiko kesalahan, penyalahgunaan dana, dan korupsi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang teknik evaluasi kewajaran harga, menghitung TKDN dengan preferensi harga dan HEA sangat diperlukan untuk memastikan proses pengadaan yang sehat dan bertanggung jawab.

Era digitalisasi dan inovasi teknologi juga membawa dampak signifikan terhadap proses pengadaan. Adaptasi terhadap penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang/jasa memberikan banyak manfaat untuk pemerintah dan masyarakat Indonesia. Terciptanya lapangan kerja baru, penghematan devisa negara, meningkatkan pemasukan pajak, dan dukungan ekonomi dalam negeri merupakan komitmen pemerintah dalam penerapan TKDN.

TUJUAN

Melalui tema “Tata Cara dan Praktik Persiapan Pemilihan, Evaluasi serta Perhitungan Preferensi Harga dan HEA pada Pekerjaan Konstruksi,” ini bertujuan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dengan memberikan wawasan, keterampilan, dan strategi terkini kepada para profesional yang terlibat. Tujuannya adalah untuk menghasilkan proses pengadaan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga responsif terhadap perubahan regulasi, inovasi teknologi, dan tuntutan keberlanjutan.

MATERI

  • Reviu dokumen persiapan pengadaan
  • Penyusunan Dokumen Pemilihan
  • Evaluasi Dokumen Penawaran
  • Koreksi Aritmatik
  • Evaluasi Administrasi
  • Evaluasi Teknis
  • Evaluasi Harga: Harga Timpang, Evaluasi Kewajaran Harga (EKH), Preferensi Harga dan  Harga Evaluasi Akhir (HEA)

Pelatihan Tata Cara dan Praktik Persiapan Pemilihan, Evaluasi, EKH, Preferensi Harga dan HEA Pada Pekerjaan KonstruksiSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Tata Cara dan Praktik Persiapan Pemilihan, Evaluasi, EKH, Preferensi Harga dan HEA Pada Pekerjaan Konstruksi” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

Tinggalkan Balasan