Materi Pelatihan PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) danTeknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga dan HEA
Merujuk kepada Permen ESDM No. 15 Thn 2013 tentang Pedoman Penggunaan Produk DN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, maka telah diterbitkannya PTK 007 Rev_5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa si SKK Migas, yang dikuatkan dengan SK Ka.SKK Migas No: KEP –0042/2023/S9 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas, dan SE Deputi Dukungan Bisnis No: EDR-0143/SKKIH/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas.
PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu Migas di wilayah negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, agar pelaksana Pengadaan Barang/Jasa memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa sesuai jumlah, kualitas, harga, waktu, dan tempat yang dibutuhkan secara tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Pembahasan dalam pelatihan ini meliputi:
- Peranan Pengadaan bagi Organisasi/Perusahaan.
- Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN (Inpres No.02/2022).
- Pedoman Penggunaan Produk DN di SKK Migas (Permen ESDM No. 15 /2013).
- Tujuan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Bagi siapa berlakuknya ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Ruang lingkup ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Pengantar Umum Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo. No. 12/2021).
- Kebijakan dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
- Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
- Etika Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
- Proses Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas (PTK.007 Rev-5 /2023 & SE Deputi Dukungan Bisnis No: EDR-0143/SKKIH/2023).
- Tender Invitation, Prebid Meeting & Bid Submission di kegiatan usaha hulu Migas.
- Evaluasi Penawaran pada Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas.
- Jaminan pada Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas.
- Pengertian TKDN, Dasar Hukum & Manfaat Penerapan TKDN.
- Konsep Self Assessment dalam Penentuan % capaian Nilai TKDN.
- Siapa yang melakukan penilaian atas TKDN.
- Cara penilaian Self-Assesment
- Konsep Perhitungan TKDN Barang, Jasa dan Gabungan barang dan jasa (Permen ESDM No. 15 Thn 2013 & PTK.007 Rev-5/2023).
- Proses Perhitungan TKDN Barang.
- Proses Perhitungan TKDN Jasa.
- Proses Perhitungan TKDN Gabungan barang dan jasa.
- Proses Perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
- Konsep dan Pengertian BMP
- Tujuan Utama adanya BMP.
- Kepada siapa BMP itu diberikan.
- Lingkup Penilaian BMP.
- Tata Cara Perhitungan BMP.
- Pemanfaatan Formulir Perhitungan BMP
- Verifikasi TKDN & BMP + Pengajuan (beserta dokumen lampirannya) dan Pemberian Sertifikat Tanda Sah (SK Dirjen Migas No.181/2014 & PTK.007 Rev-5/2023).
- Proses Pengajuan dan Pemberian Tanda Sah TKDN dan BMP.
- Proses Verifikasi Tanda Sah/Sertifikat TKDN dan BMP.
- Dokumen Pendukung yang diperlukan.
- Konsekuensi Verifikasi TKDN dan BMP.
- Perhitungan Preferensi Harga dan HEA, serta penetapan pemeringkatan pemenang.
- Pengertian HEA (Harga Evaluasi Akhir).
- Ketentuan Pemanfaatan Preferensi Harga dalam Penetapan HEA.
- Tata Cara Perhitungan HEA dan Preferensi Harga.
- Penetapan Pemeringkatan Akhir.
- Sanksi Administratif & Finansial Pelanggaran TKDN.
- Tindakan yang dapat dikenakan sanksi.
- Kewenangan pemberian sanksi.
- Bentuk sanksi administratif.
- Penetapan besarnya sanksi finansial.
- Studi kasus/Simulasi/Praktek Perhitungan & Games.
NARASUMBER / PEMATERI:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Materi Pelatihan PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) danTeknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga dan HEA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: