Pelatihan Sosialisasi PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) dan Teknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga dan HEA
Merujuk kepada Permen ESDM No. 15 Thn 2013 tentang Pedoman Penggunaan Produk DN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, maka telah diterbitkannya PTK 007 Rev_5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa si SKK Migas, yang dikuatkan dengan SK Ka.SKK Migas No: KEP –0042/2023/S9 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas, dan SE Deputi Dukungan Bisnis No: EDR-0143/SKKIH/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas.
PTK 007 Rev-5 Tahun 2023 dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu Migas di wilayah negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, agar pelaksana Pengadaan Barang/Jasa memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa sesuai jumlah, kualitas, harga, waktu, dan tempat yang dibutuhkan secara tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas meliputi perencanaan pengadaan, proses Tender, manajemen Kontrak, dan pengelolaan penyedia barang/jasa. Di samping itu, dengan adanya ketentuan tentang TKDN, maka penilaian terhadap peserta pengadaan barang/jasa di SKK Migas tidak hanya dari segi teknis dan harga saja, namun juga perlu mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan).
Di dalam PTK 007 Rev-5 tersebut telah diatur juga mengenai berbagai jenis barang hasil produksi DN yang diwajibkan dalam pelaksana Pengadaan barang/jasa di SKK Migas dan juga telah ditetapkan ketentuan besarnya pemberian Preferensi Harga kepada para penyedia barang/jasa dalam pelaksana Pengadaan barang/jasa di SKK Migas.
Terlebih lagi, Sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 sebagai jabaran lebih lanjut dari Perpres No.16 Tahun 2018 (jo. Perpres No.12 Tahun 2021), maka ditekankan untuk segera melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan umum, prinsip dan etika, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Lagi pula dengan telah diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement & e-Purchasing), yang harus sudah terlaksana mulai tahun 2023, diharapkan dapat membantu manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan akan barang atau jasa yang dapat mendukung kemajuan organisasi/perusahaan.
Mengingat pentingnya Proses Pengadaan dan Nilai TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut, maka sudah sewajarnya kesemuanya ini untuk dipahami dengan baik dan mendalam oleh segenap karyawan yang terlibat dalam kegiatan usaha hulu Migas.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif tersebut, pilihan terbaiknya adalah mengikuti pelatihan “PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) & Teknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga & HEA” (yang kami selenggarakan ini).
- Menjelaskan kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan pengadaan barang/jasa di kegiatan usaha hulu Migas dilakukan secara professional.
- Membekali peserta dengan berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan percepatan peningkatan perencanaan, proses dan pengendalian Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMK dan Koperasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di kegiatan usaha hulu Migas.
- Memahami tugas dan tanggung-jawab pengelola pengadaan, teknik penilaian dan kriteria pemilihan vendor, yang dikaitkan dengan adanya TKDN dan BMP dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Disamping itu, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat mengetahui, memahami dan mampu :
- Tentang apa itu TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)?,
- Bagaimana teknik & proses self-assessment perhitungan TKDN Barang, Jasa, dan Gabungan barang dan jasa?,
- Bagaimana pengelompokan biaya KLN (Komponen LN) dan KDN (Komponen DN)?,
- Bagaimana proses penelusuran biaya KDN/KLN dalam penilaian TKDN?,
- Bagaimana teknik perhitungan BMP
- Bagaimana pengajuan verifikasi Sertifikat tanda sah TKDN dan BMP, serta Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan?.
- Bagaimana perhitungan dan pengisian Formulir TKDN, serta Formulir Penawaran tender/lelang (yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C)?.
- Apa saja sanksi dan bagaimana penetapan sanksi?.
- Bagaimana teknik perhitungan Preferensi Harga, HEA (Harga Evaluasi Akhir), dan penetapan pemeringkatan pemenang?.
- Mampu menerapkan hasil pelatihan ini dalam pengelolaan pengadaan barang /jasa di masing-masing organisasi/perusahaan
Pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh :
- Para Manajer, Supervisor, dan Staf bagian pengadaaan, pengelolaan, pergudangan dan administrasi pengadaan dan pembelian barang dan jasa, serta
- Personil lainnya yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya tentang pelaksanaan “PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) & Teknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga & HEA”
Agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang diberikan, maka digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran, antara lain :
- Secara Online Training, dilakukan :
- Penyajian/penyampaian materi secara online training,
- Dengan dukungan multimedia dan aplikasi tertentu,
- Membahas, mendiskusikan, mempraktekkan perhitungan dan mengevaluasi permasalahan dengan model case study & discussion, serta praktek pembuatan content serta praktek content perhitungan TKDN Barang dan Jasa, BMP dan HEA serta Preferrensi.
- Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.
- Secara Offline Training, dilakukan :
- Penyajian/penyampaian materi di dalamn ruangan/kelas,
- Dengan dukungan multimedia, games & simulation/role-play,
- Membahas, mendiskusikan, mempraktekkan perhitungan dan mengevaluasi permasalahan dengan model case discussion serta praktek pembuatan content serta praktek content perhitungan TKDN Barang dan Jasa, BMP dan HEA serta Preferrensi.
- Evaluasi pada akhir pelatihan mencakupkedalaman materi training, manfaat & efektifitas training, serta rekomendasi dari peserta.
Pembahasan dalam pelatihan ini meliputi:
- Peranan Pengadaan bagi Organisasi/Perusahaan.
- Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk DN (Inpres No.02/2022).
- Pedoman Penggunaan Produk DN di SKK Migas (Permen ESDM No. 15 /2013).
- Tujuan peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Bagi siapa berlakuknya ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Ruang lingkup ketentuan penggunaan produk Dalam Negeri.
- Pengantar Umum Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018 jo. No. 12/2021).
- Kebijakan dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
- Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
- Etika Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
- Proses Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas (PTK.007 Rev-5 /2023 & SE Deputi Dukungan Bisnis No: EDR-0143/SKKIH/2023).
- Tender Invitation, Prebid Meeting & Bid Submission di kegiatan usaha hulu Migas.
- Evaluasi Penawaran pada Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas.
- Jaminan pada Pengadaan Barang/Jasa di kegiatan usaha hulu Migas.
- Pengertian TKDN, Dasar Hukum & Manfaat Penerapan TKDN.
- Konsep Self Assessment dalam Penentuan % capaian Nilai TKDN.
- Siapa yang melakukan penilaian atas TKDN.
- Cara penilaian Self-Assesment
- Konsep Perhitungan TKDN Barang, Jasa dan Gabungan barang dan jasa (Permen ESDM No. 15 Thn 2013 & PTK.007 Rev-5/2023).
- Proses Perhitungan TKDN Barang.
- Proses Perhitungan TKDN Jasa.
- Proses Perhitungan TKDN Gabungan barang dan jasa.
- Proses Perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
- Konsep dan Pengertian BMP
- Tujuan Utama adanya BMP.
- Kepada siapa BMP itu diberikan.
- Lingkup Penilaian BMP.
- Tata Cara Perhitungan BMP.
- Pemanfaatan Formulir Perhitungan BMP
- Verifikasi TKDN & BMP + Pengajuan (beserta dokumen lampirannya) dan Pemberian Sertifikat Tanda Sah (SK Dirjen Migas No.181/2014 & PTK.007 Rev-5/2023).
- Proses Pengajuan dan Pemberian Tanda Sah TKDN dan BMP.
- Proses Verifikasi Tanda Sah/Sertifikat TKDN dan BMP.
- Dokumen Pendukung yang diperlukan.
- Konsekuensi Verifikasi TKDN dan BMP.
- Perhitungan Preferensi Harga dan HEA, serta penetapan pemeringkatan pemenang.
- Pengertian HEA (Harga Evaluasi Akhir).
- Ketentuan Pemanfaatan Preferensi Harga dalam Penetapan HEA.
- Tata Cara Perhitungan HEA dan Preferensi Harga.
- Penetapan Pemeringkatan Akhir.
- Sanksi Administratif & Finansial Pelanggaran TKDN.
- Tindakan yang dapat dikenakan sanksi.
- Kewenangan pemberian sanksi.
- Bentuk sanksi administratif.
- Penetapan besarnya sanksi finansial.
- Studi kasus/Simulasi/Praktek Perhitungan & Games.
NARASUMBER / PEMATERI:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Sosialisasi PTK 007 Revisi-5 Tahun 2023 (Proses Pengadaan) dan Teknik Perhitungan TKDN, BMP, Preferensi Harga dan HEA” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: