Mengenal Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA: Rendah, Menengah, dan Tinggi
Mengenal Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA
Perizinan berusaha di Indonesia terus mengalami perkembangan untuk menciptakan proses yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kegiatan usaha. Salah satu perubahan penting adalah penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Melalui pendekatan berbasis risiko, tidak semua kegiatan usaha diperlakukan dengan persyaratan perizinan yang sama. Jenis dokumen dan tingkat pemenuhan standar disesuaikan dengan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha tersebut.
Dengan demikian, semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, semakin besar pula persyaratan perizinan, standar, verifikasi, dan pengawasan yang harus dipenuhi.
Saat ini, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam sistem OSS terbaru, tingkat risiko kegiatan usaha terdiri atas:
- Risiko rendah
- Risiko menengah rendah
- Risiko menengah tinggi
- Risiko tinggi
Secara sederhana, dua kategori risiko menengah tersebut dapat dipahami sebagai satu kelompok besar, yaitu risiko menengah, yang kemudian dibagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi. Pembagian tersebut ditegaskan dalam Pasal 128 PP Nomor 28 Tahun 2025.
Bagi perusahaan, memahami klasifikasi ini sangat penting karena tingkat risiko akan berpengaruh terhadap jenis Perizinan Berusaha (PB), Sertifikat Standar, izin, pemenuhan persyaratan dasar, hingga kewajiban pengawasan.
Apa Itu OSS RBA?
OSS RBA merupakan sistem perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan risiko dalam menentukan jenis persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Melalui sistem ini, pemerintah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha berdasarkan tingkat bahaya dan kemungkinan terjadinya bahaya. Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk menentukan tingkat risiko kegiatan usaha.
Artinya, perizinan tidak hanya melihat apakah seseorang atau perusahaan ingin membuka usaha, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik kegiatan yang akan dilakukan.
Beberapa faktor yang menjadi bagian dari penilaian risiko antara lain:
- Jenis kegiatan usaha
- Karakteristik atau kriteria kegiatan usaha
- Lokasi kegiatan usaha
- Keterbatasan sumber daya
- Risiko volatilitas
- Tingkat bahaya
- Potensi terjadinya bahaya
PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa tingkat risiko ditetapkan berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Tingkat risiko kemudian dibagi menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi, dengan risiko menengah dibagi lagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi.
Sistem OSS sendiri menjelaskan bahwa klasifikasi risiko tersebut menentukan jenis izin dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Mengapa Tingkat Risiko Usaha Penting Dipahami?
Kesalahan memahami tingkat risiko dapat menyebabkan perusahaan salah menentukan dokumen perizinan.
Misalnya, perusahaan menganggap suatu kegiatan cukup menggunakan NIB, padahal berdasarkan klasifikasi kegiatan usahanya diperlukan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi atau bahkan izin tertentu.
Sebaliknya, perusahaan juga tidak perlu mengurus izin yang sebenarnya tidak diwajibkan untuk kegiatan usaha berisiko rendah.
Karena itu, pemahaman mengenai tingkat risiko memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Mengetahui jenis perizinan yang harus dimiliki.
- Menentukan dokumen yang perlu dipersiapkan.
- Mengurangi risiko kesalahan pengisian data pada OSS.
- Membantu perusahaan menyusun rencana pembukaan usaha.
- Mempermudah pemenuhan standar kegiatan usaha.
- Mengurangi potensi permasalahan ketika dilakukan pengawasan.
- Meningkatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan kata lain, memahami klasifikasi risiko bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi kepatuhan perusahaan.
Empat Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA
Salah satu hal yang sering menimbulkan kebingungan adalah penggunaan istilah “risiko rendah, menengah, dan tinggi”. Secara regulasi, risiko menengah masih dibagi menjadi dua kategori.
Berikut gambaran sederhananya:
| Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha Utama | Karakteristik Umum |
|---|---|---|
| Rendah | NIB | Risiko relatif rendah |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar | Memerlukan pemenuhan standar |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar terverifikasi | Memerlukan pemenuhan dan verifikasi standar |
| Tinggi | NIB + Izin | Memerlukan izin sebelum kegiatan operasional/komersial sesuai ketentuan |
Ketentuan mengenai jenis Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko tersebut diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Untuk risiko rendah, NIB menjadi identitas sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk risiko menengah, diperlukan NIB dan Sertifikat Standar, sedangkan risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin.
Namun, tabel tersebut merupakan gambaran umum. Persyaratan aktual tetap perlu diperiksa berdasarkan KBLI, sektor usaha, skala usaha, lokasi, persyaratan dasar, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
1. Risiko Rendah dalam OSS RBA
Kegiatan usaha dengan risiko rendah merupakan kategori yang memperoleh bentuk perizinan paling sederhana.
Untuk kegiatan usaha risiko rendah, Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. PP Nomor 28 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha risiko rendah berupa NIB.
Dalam praktiknya, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan ke OSS benar dan sesuai dengan kondisi usaha.
Karakteristik risiko rendah
Secara umum, kegiatan usaha dalam kategori ini memiliki tingkat risiko yang relatif rendah terhadap:
- Kesehatan
- Keselamatan
- Lingkungan
- Pemanfaatan sumber daya
- Kepentingan umum
Namun, istilah “risiko rendah” tidak berarti perusahaan bebas dari kewajiban lainnya.
Perusahaan tetap harus memperhatikan persyaratan dasar dan kewajiban sektoral apabila memang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak sebaiknya hanya melihat jenis izin yang muncul pada OSS, tetapi juga memeriksa seluruh kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
2. Risiko Menengah Rendah
Risiko menengah rendah merupakan bagian pertama dari kelompok risiko menengah.
Untuk kegiatan usaha kategori ini, pelaku usaha pada prinsipnya membutuhkan:
- NIB
- Sertifikat Standar
- Pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai ketentuan
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha risiko menengah rendah melakukan pemenuhan standar melalui sistem OSS. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha juga harus memenuhi dokumen lingkungan sesuai kewajiban kegiatan usahanya.
Salah satu karakter penting pada risiko menengah rendah adalah adanya pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui OSS.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya membuat NIB. Perusahaan harus memastikan bahwa standar kegiatan usahanya benar-benar dapat dipenuhi.
Hal yang perlu diperhatikan perusahaan
Sebelum mengajukan perizinan, perusahaan sebaiknya:
- Memastikan KBLI sudah sesuai.
- Memeriksa skala kegiatan usaha.
- Memeriksa lokasi kegiatan usaha.
- Mengidentifikasi standar usaha.
- Memeriksa persyaratan lingkungan.
- Menyiapkan dokumen pendukung.
- Memastikan data perusahaan konsisten.
Ketidaksesuaian data antara kegiatan riil dan data pada OSS dapat menimbulkan masalah ketika dilakukan pengawasan.
3. Risiko Menengah Tinggi
Risiko menengah tinggi memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan risiko menengah rendah.
Pada kategori ini, pelaku usaha membutuhkan:
- NIB
- Sertifikat Standar
- Pemenuhan standar kegiatan usaha
- Verifikasi Sertifikat Standar sesuai ketentuan
Salah satu perbedaan utama antara risiko menengah rendah dan menengah tinggi adalah tingkat verifikasi terhadap standar yang harus dipenuhi.
Untuk risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar yang belum terverifikasi pada dasarnya menjadi dasar untuk melakukan persiapan kegiatan usaha, sedangkan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi menjadi bagian dari Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap proses pemenuhan standar.
Mengapa verifikasi penting?
Verifikasi memberikan kepastian bahwa standar yang dipersyaratkan telah diperiksa oleh pihak berwenang sesuai kewenangannya.
Hal ini sangat penting terutama untuk kegiatan usaha yang mempunyai dampak lebih besar terhadap masyarakat, keselamatan, lingkungan, atau kepentingan tertentu.
Perusahaan sebaiknya tidak menganggap Sertifikat Standar sebagai dokumen administratif semata.
Standar tersebut harus benar-benar diterapkan dalam operasional perusahaan.
4. Risiko Tinggi
Risiko tinggi merupakan kategori dengan persyaratan perizinan paling ketat.
Untuk kegiatan usaha risiko tinggi, Perizinan Berusaha berupa:
- NIB
- Izin
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa kegiatan usaha risiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin. NIB menjadi dasar untuk persiapan kegiatan usaha, sedangkan NIB dan Izin menjadi Perizinan Berusaha untuk pelaksanaan kegiatan operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan.
Karena tingkat risikonya tinggi, perusahaan perlu memberikan perhatian serius terhadap proses pemenuhan persyaratan sebelum menjalankan kegiatan.
Mengapa risiko tinggi memerlukan izin?
Kegiatan usaha risiko tinggi dapat memiliki potensi dampak yang lebih besar sehingga pemerintah membutuhkan mekanisme pengendalian yang lebih kuat.
Pengendalian tersebut dapat berkaitan dengan:
- Keselamatan masyarakat
- Kesehatan
- Lingkungan
- Keselamatan kerja
- Pengelolaan sumber daya
- Kepentingan umum
Karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah maupun kementerian/lembaga teknis telah dipenuhi.
Perbedaan Risiko Rendah, Menengah, dan Tinggi
Untuk mempermudah pemahaman, klasifikasi tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
| Aspek | Rendah | Menengah Rendah | Menengah Tinggi | Tinggi |
| NIB | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Sertifikat Standar | Tidak sebagai PB utama | Ya | Ya | Tidak sebagai PB utama |
| Verifikasi Standar | Tidak | Sesuai ketentuan | Ya | Sesuai jenis izin |
| Izin | Tidak sebagai PB utama | Tidak sebagai PB utama | Tidak sebagai PB utama | Ya |
| Tingkat kepatuhan | Dasar | Menengah | Lebih ketat | Paling ketat |
| Pengawasan | Berbasis risiko | Berbasis risiko | Lebih intensif sesuai ketentuan | Lebih intensif sesuai ketentuan |
Perlu dipahami bahwa klasifikasi tersebut tidak berarti semua usaha dalam satu sektor otomatis mempunyai tingkat risiko yang sama.
KBLI dan karakteristik kegiatan usaha sangat menentukan.
Bagaimana OSS Menentukan Tingkat Risiko Usaha?
Penentuan risiko bukan sekadar pilihan yang bebas ditentukan oleh perusahaan.
Sistem perizinan menggunakan analisis risiko berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penilaian risiko mempertimbangkan tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Faktor yang diperhitungkan dalam penilaian tingkat bahaya antara lain jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya, dan risiko volatilitas.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan informasi yang dimasukkan ke dalam OSS benar-benar menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Hubungan KBLI dengan Tingkat Risiko
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menjadi salah satu bagian penting dalam proses perizinan.
Kesalahan memilih KBLI dapat berdampak pada:
- Jenis kegiatan usaha yang tercatat.
- Tingkat risiko.
- Sertifikat Standar yang diperlukan.
- Izin yang harus dipenuhi.
- Persyaratan dasar.
- Kewajiban sektoral.
- Potensi pengawasan.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha yang terlihat paling mirip.
Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara uraian kegiatan dalam KBLI dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Contoh Sederhana Penerapan Tingkat Risiko
Misalnya sebuah perusahaan ingin menjalankan beberapa kegiatan usaha yang berbeda.
Kegiatan pertama masuk kategori risiko rendah. Perusahaan dapat memperoleh NIB sebagai Perizinan Berusaha utama.
Kegiatan kedua termasuk risiko menengah rendah. Selain NIB, perusahaan perlu memenuhi standar dan memperoleh Sertifikat Standar sesuai ketentuan.
Kegiatan ketiga masuk risiko menengah tinggi. Perusahaan harus memenuhi standar dan menjalani proses verifikasi.
Sementara itu, apabila kegiatan keempat termasuk risiko tinggi, perusahaan harus memenuhi NIB dan Izin sebelum melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa satu perusahaan bahkan dapat memiliki beberapa kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda.
Oleh sebab itu, analisis perizinan harus dilakukan per kegiatan usaha, bukan sekadar berdasarkan nama perusahaan.
Persyaratan Dasar Tetap Harus Diperhatikan
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap NIB atau Sertifikat Standar sebagai satu-satunya dokumen yang diperlukan.
Padahal, penyelenggaraan PBBR juga mencakup berbagai persyaratan dasar.
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur ruang lingkup PBBR yang mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma dan standar, layanan OSS, pengawasan, evaluasi, penyelesaian hambatan, serta sanksi.
Persyaratan dasar dapat berkaitan dengan aspek seperti:
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
- Persetujuan lingkungan.
- Bangunan gedung.
- Persyaratan dasar lainnya sesuai karakteristik kegiatan.
Karena itu, perusahaan perlu melihat perizinan secara menyeluruh.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengurusan OSS RBA
Pengurusan OSS memang dilakukan secara elektronik, tetapi bukan berarti prosesnya selalu sederhana bagi semua perusahaan.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Salah memilih KBLI
Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat menyebabkan jenis perizinan yang muncul tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Data usaha tidak konsisten
Data perusahaan, lokasi, modal, kegiatan, dan informasi lainnya harus konsisten.
Menganggap NIB sudah cukup untuk semua usaha
NIB memang menjadi bagian penting dalam sistem OSS, tetapi tidak semua kegiatan usaha hanya memerlukan NIB.
Tidak memperhatikan Sertifikat Standar
Untuk kegiatan tertentu, Sertifikat Standar merupakan bagian penting dari Perizinan Berusaha.
Tidak menyelesaikan proses verifikasi
Pada kegiatan risiko menengah tinggi, proses verifikasi standar menjadi aspek penting sebelum kegiatan dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Mengabaikan persyaratan sektoral
Setiap sektor dapat memiliki standar dan persyaratan tambahan yang harus diperhatikan.
Tidak melakukan pembaruan data
Perusahaan harus memastikan data pada OSS tetap sesuai dengan kondisi usaha aktual.
Strategi Perusahaan dalam Memenuhi Perizinan Berbasis Risiko
Agar proses perizinan lebih efektif, perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
1. Petakan seluruh kegiatan usaha
Buat daftar seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Jangan hanya mencantumkan kegiatan utama, tetapi identifikasi pula kegiatan penunjang yang memiliki konsekuensi perizinan.
2. Pastikan KBLI sesuai
Lakukan pemeriksaan terhadap KBLI dan uraian kegiatan usaha.
3. Identifikasi tingkat risiko
Setelah KBLI dan kegiatan teridentifikasi, periksa tingkat risiko masing-masing kegiatan.
4. Petakan dokumen perizinan
Buat matriks sederhana mengenai dokumen yang harus dipenuhi.
Contohnya:
| Kegiatan | Risiko | Dokumen Utama | Status |
| Kegiatan A | Rendah | NIB | Terpenuhi |
| Kegiatan B | Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar | Proses |
| Kegiatan C | Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi | Proses |
| Kegiatan D | Tinggi | NIB + Izin | Belum |
5. Periksa persyaratan dasar
Pastikan aspek lokasi, lingkungan, bangunan, dan persyaratan lainnya telah dipetakan.
6. Siapkan dokumen pendukung
Dokumen yang diperlukan harus disiapkan sebelum proses pengajuan.
7. Lakukan monitoring
Perusahaan perlu melakukan pemantauan terhadap status perizinan secara berkala.
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami OSS RBA Secara Praktis?
Peraturan mengenai OSS RBA bukan hanya penting bagi bagian legal perusahaan.
Pemahaman OSS RBA juga diperlukan oleh:
- Manajemen perusahaan
- Legal dan compliance
- Business development
- Operasional
- HR dan administrasi
- Finance
- Project manager
- Tim perizinan
- Konsultan
- Penanggung jawab kegiatan usaha
Hal ini karena perizinan berhubungan langsung dengan kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan secara legal dan memenuhi kewajiban pemerintah.
Pemahaman yang baik juga membantu perusahaan mengurangi ketergantungan pada proses coba-coba ketika mengurus perizinan.
Pentingnya Pelatihan OSS RBA bagi Perusahaan
Perubahan regulasi dan perkembangan sistem OSS membuat perusahaan perlu memastikan sumber daya manusianya memahami mekanisme perizinan terbaru.
Pelatihan internal dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi tim yang menangani perizinan.
Melalui Inhouse Training OSS RBA: Pelatihan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Perusahaan, perusahaan dapat mengembangkan pemahaman tim mengenai konsep perizinan berbasis risiko, pemetaan kegiatan usaha, klasifikasi risiko, serta proses pemenuhan persyaratan melalui OSS.
Pelatihan yang dilakukan secara inhouse juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan sehingga pembahasan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi dapat dikaitkan dengan karakteristik kegiatan usaha yang dihadapi peserta.
Sumber Resmi untuk Memeriksa Informasi OSS RBA
Pelaku usaha sebaiknya selalu menggunakan sumber resmi ketika memeriksa ketentuan perizinan.
Sistem resmi OSS Republik Indonesia menyediakan layanan dan informasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Situs OSS juga menyediakan panduan pengajuan perizinan untuk berbagai tingkat risiko.
Untuk memeriksa dasar hukum, pelaku usaha dapat mengakses PP Nomor 28 Tahun 2025 melalui Database Peraturan BPK. PP tersebut merupakan regulasi utama yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, regulasi teknis kementerian/lembaga perlu diperiksa sesuai sektor usaha. Sebagai contoh, sektor perindustrian memiliki ketentuan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa yang diterbitkan setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Checklist Perusahaan Sebelum Mengurus OSS RBA
Agar proses lebih terarah, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:
-
Data perusahaan sudah benar.
-
NIB telah tersedia atau sedang diproses.
-
Seluruh kegiatan usaha telah dipetakan.
-
KBLI telah diperiksa.
-
Tingkat risiko setiap kegiatan telah diketahui.
-
Persyaratan dasar telah diidentifikasi.
-
Sertifikat Standar telah dipetakan.
-
Kebutuhan verifikasi telah diketahui.
-
Kebutuhan izin telah diperiksa.
-
Persyaratan sektoral telah diidentifikasi.
-
Dokumen pendukung telah disiapkan.
-
Data lokasi telah sesuai.
-
Data kegiatan usaha sesuai kondisi riil.
-
Status perizinan telah dimonitor secara berkala.
Checklist tersebut dapat membantu perusahaan menghindari pendekatan administratif yang hanya berfokus pada penerbitan NIB.
FAQ Seputar Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA
Apakah semua usaha hanya memiliki risiko rendah, menengah, dan tinggi?
Secara struktur, PP Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan tiga kelompok besar, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi. Namun, risiko menengah dibagi lagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi, sehingga sistem OSS secara praktis mengenal empat tingkat risiko.
Apa perbedaan risiko menengah rendah dan menengah tinggi?
Keduanya sama-sama berada dalam kelompok risiko menengah, tetapi terdapat perbedaan pada pemenuhan standar. Pada risiko menengah rendah, Sertifikat Standar terkait pemenuhan standar dapat dilakukan melalui pernyataan kesanggupan sesuai ketentuan. Pada risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar memerlukan proses verifikasi sesuai ketentuan sebelum dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau komersial.
Apakah usaha risiko rendah hanya membutuhkan NIB?
Untuk Perizinan Berusaha utama, kegiatan usaha risiko rendah berupa NIB. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan dasar dan kewajiban lain yang berlaku terhadap kegiatan usahanya. Karena itu, NIB tidak seharusnya dipahami sebagai pengganti seluruh kewajiban sektoral.
Apakah tingkat risiko dapat berbeda untuk setiap kegiatan usaha?
Ya. Penentuan risiko berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan dan hasil analisis risiko. Karena itu, satu perusahaan dapat memiliki beberapa kegiatan usaha dengan klasifikasi dan persyaratan perizinan yang berbeda.
Kesimpulan
Memahami tingkat risiko usaha dalam OSS RBA merupakan bagian penting dari kepatuhan perusahaan terhadap perizinan berusaha di Indonesia.
Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, penyelenggaraan perizinan berbasis risiko semakin menegaskan pendekatan yang membedakan kewajiban berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan PBBR saat ini.
Secara praktis, terdapat empat tingkat risiko yang perlu dipahami:
Risiko rendah → NIB
Risiko menengah rendah → NIB + Sertifikat Standar
Risiko menengah tinggi → NIB + Sertifikat Standar terverifikasi
Risiko tinggi → NIB + Izin
Namun, perusahaan tidak boleh menentukan kebutuhan perizinan hanya berdasarkan tingkat risiko. Kesesuaian KBLI, skala usaha, lokasi, persyaratan dasar, standar sektoral, dan ketentuan kementerian/lembaga tetap harus diperiksa.
Semakin baik perusahaan memahami OSS RBA, semakin mudah pula perusahaan menyusun strategi kepatuhan dan mengantisipasi kebutuhan perizinan sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kompetensi tim legal, compliance, administrasi, dan perizinan dalam memahami OSS RBA secara lebih praktis, pembelajaran berbasis studi kasus dan kebutuhan internal perusahaan dapat menjadi langkah strategis.
Tingkatkan kompetensi tim Anda dalam memahami OSS RBA, klasifikasi risiko, KBLI, Sertifikat Standar, hingga pemenuhan perizinan usaha.
Hubungi tim PSKN untuk informasi program Inhouse Training OSS RBA yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.