PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PABRIKAN (MANUFAKTUR)
Pajak perusahaan manufaktur merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha manufaktur yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan. Suatu hal yang menjadi ciri khas perusahaan manufaktur yaitu terdapat proses produksi pada proses bisnis manufaktur, hal ini menjadi perbedaan perusahaan manufaktur dengan perusahaan jasa. Apabila dilihat dari segi perpajakan, aspek pajak perusahaan manufaktur hampir sama dengan perusahan pada umumnya. Hanya saja sedikit berbeda pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Badan. Pada saat mengisi lampiran SPT PPh Badan, laporan keuangan yang dilaporkan yaitu pada lampiran 8A-1.
- Pemeriksaan Pajak & Gambaran Umum Pabrikan/Manufaktur
- Proses Bisnis & Sistem Akuntansi
- Persiapan & Prosedur Pemeriksaan & Audit Plan
- Kertas Kerja & Form Pemeriksaan Badan
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “PELATIHAN PEMERIKSAAN PAJAK PABRIKAN (MANUFAKTUR)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: