Pelatihan Pengawasan Intern Berbasis Risiko
Pengawasan Intern Berbasis Risiko
Sebagai perwujudan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 pasal 11, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui penugasan consulting dan assurance, salah satunya adalah audit. Dengan mengimplementasikan pengawasan intern berbasis risiko, diharapkan APIP dapat berperan sebagai katalis dalam mendorong penerapan manajemen risiko di instansi pemerintah untuk menghasilkan good governance.
Tujuan Pelatihan:
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta pelatihan mampu menerapkan audit berbasis risiko dalam perencanaan audit tahunan dan pelaksanaan audit individu.
Materi Pelatihan:
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Manajemen Risiko
- Perencanaan Audit Intern Tahunan Berbasis Risiko
- Perencanaan Audit Intern Individu
- Pelaksanaan Audit Intern Individu
- Pelaporan Audit Intern Individu
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Pengawasan Intern Berbasis Risiko” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: