Pelatihan Probity Audit PBJ
Probity Audit PBJ
Tuntutan masyarakat untuk terselenggaranya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan transparan telah menjadi fitur administrasi publik di Australia sepanjang 1980-an dan 1990-an. Jenis audit baru, yang biasa disebut “probity audit” telah dipromosikan sebagai salah satu cara untuk berkontribusi mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab, menunjukkan transparansi dalam operasinya, serta memastikan value for money untuk penggunaan uang publik (ICAC, 1996).
Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa probity audit yang digunakan di AUstralia, New Zealand, serta negara-negara persemakmuran diakui dapat meningkatkan kualitas pencegahan korupsi. sehubungan dengan hal tersebut, BPKP telah menerbitkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Probity Audit. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi APIP dalam melaksanakan probity audit untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektivitas hasil probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tujuan Pelatihan:
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan diharapkan mampu melaksanakan probity audit dalam pengadaaan barang dan jasa.
Materi Pelatihan:
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Probity dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Perencanaan Probity Audit
- Pelaksanaan Probity Audit dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Penyusunan Laporan Hasil Probity Audit
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Probity Audit PBJ” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: