Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa
Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa, sedangkan rencana keuangan tahunan pemerintah desa dituangkan dalam APBDesa. Dalam siklus tersebut, mencakup pelaksanaan dari wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh desa.
Sehingga dalam praktiknya, aparatur pemerintah desa dituntut untuk dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena keterbatasan kualitas SDM yang dimiliki oleh pemerintah desa, maka APIP selaku pengemban fungsi pembinaan harus mampu memberikan konsultansi, misalnya dalam bentuk asistensi dan bimbingan teknis, agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Pelatihan:
Pelatihan ini dirancang untuk membekali Auditor APIP sehingga memiliki pengetahuan terkait pengelolaan keuangan desa, sekaligus juga mampu melaksanakan penugasan konsultansi dimaksud.
Materi Pelatihan:
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Desa dan Keuangan Desa
- Perencanaan Pembangunan Desa
- Penganggaran Keuangan Desa
- Pelaksanaan Keuangan Desa
- Penatausahaan Keuangan Desa
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Pengawasan Keuangan Desa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: