BIMTEK KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN BLUD/BLU, PELATIHAN PEMERINTAH

Pelatihan Remunerasi BLU/BLUD Tahun 2024

Pelatihan Remunerasi BLU

Pelatihan Remunerasi BLU/BLUD Tahun 2024

Pelatihan Remunerasi BLU/BLUD

Remunerasi adalah alat kendali mutu dimana beban pekerjaan didistribusikan secara realistis dan dilakukan pengukuran kualitas layanan sebagai pelengkap pengukuran kualitaas/volumen layanan:

  1. Merupakan imbalan/kompensasi yang setimpal atas prestasi yang telah  diberikan para pegawai
  2. Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan  pembayaran
  3. Imbalan untuk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan  masing-masing kontribusinya pada satker BLU
  4. Merupakan alat manajemen untuk meningkatkan produktivitas
  5. Sebagai daya tarik bagi  para pegawai yang diperlukan oleh  satker BLU
  6. Mempertahankan para pegawai untuk tetap bergabung dengan satker  BLU.

Penetapa remunerasi harus mempertimbangkan prinsip:

  1. Proporsionalitas, yiatu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset uang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yang diberikan.
  2. Kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yang memberikan pelayanan yang sejenis.
  3. Kepatutan, yaitu menyesuaikan dengan kemampuan PNBP BLU.
  4. Kinerja operasional, yang berdasarkan pada kinerja yang dihasilkan sesuai dengan yang disepakati Menteri/Pemimpinan lembaga, sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator kinerja pelaksanaan.

Remunerasi mencerminkan keadilan (equal pay for jobs of equal value) dan memperhatikan kemampuan keuangan, remunerasi bersifat single salary.

Macam-macam Remunerasi:

  1. Gaji, adalah imbalan bersih yang diterima setiap bulan oleh pejabat dan pegawai BLUD/BLU.
  2. Tunjangan tetap adalah tambahan pendapatan diluar gaji yang diterima oleh pejabat pengelola dan pegawai BLUD/BLU yang diberikan berdasarkan prestasi kerja yang tinggi, lokasi kerja sulit, tingkat kesulitan pekerjaan yang tinggi, kelangkaan profesi dan unsur pertimbangan rasional lainnya.
  • Honorarium adalah imbalan bersih yang diterima setiap bulan.
  1. Insentif adalah bentuk balas jasa bersifat variable (tidak tetap) yang diberikan kepada peejaabat/ pegawai BLUD/BLU berdasarkan kinerja masing-massing dan pemberiaannya bergantung pada prestassi kerja standar/target yang telaah ditetapkan dan bertjuan untuk menimbulkan motivasi dalam diri yang pada akhirnya akan melakukan tindakan atau pengembangan sikap kerja ke arah yang lebih baik.
  2. Bonus atas prestasi adalah pemberian pendapatan tambahan bagi pejabat/pegawai BLUD/BLU yang hanya diberikan setahun sekali bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.

Komponen Remunerasi:

  1. Pay for position : komponen ini merupakan harga jabatan, besarannya bersifat tetap dan dibayarkan rutin setiap bulan.
  2. Pay for Performance : berkaitan dengan capaian target kinerja yang telah dikontrak kinerjakan, dibayarkan secara periodik sesuai kebijakan unit kerja/organisasi, berupa insentif/bonus, besarannya tergantung pada tingkat capaian target kinerja masing-masing dan dibayarkan secara periodik.
  3. Pay for People, berkaitan dengan kondisi perorangan/individu yang kinerjanya langka/ spesifik, besarannya bervariaasi tergantung kinerjanya, dibayarkan setiap bulan.

Pelatihan Remunerasi BLU

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Inhouse Training dengan Tema : “Pelatihan Remunerasi BLU/BLUD Tahun 2024” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pskn.co.id

 

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan