PELATIHAN SISTEM PERPAJAKAN UNTUK PEMBAYARAN, PELAPORAN SERTA PENCATATAN DIDALAM LAPORAN KEUANGAN PDAM
PSKN – PELATIHAN SISTEM PERPAJAKAN UNTUK PEMBAYARAN, PELAPORAN SERTA PENCATATAN DIDALAM LAPORAN KEUANGAN PDAM
PDAM Merupakan perusahaan air minum milik pemerintah daerah, selain pelayanan orientasi PDAM sendiri merupakan provit. Pada umumnya perusahaan yang berorientasi provit harus melakukan kewajibannya terhadap negara yaitu pembayaran pajak serta pelaporan pajak sesuai dengan jenis transaksi yang terjadi didalamnya. Adapun pajak yang umumnya dikenakan terhadap PDAM seperti PPh 21, PPh 25 (Badan), PPh 23, PPN, dan 4 Ayat 2.
Disamping Itu PDAM merupakan Perusahaan yang jenis pendapatannya diperoleh dari kegiatan yang unik seperti diantaranya : Pendapatan denda, Pendapatan pendaftaran sambungan baru, pendapatan sambungan baru, dan masih banyak lagi. Berangkat dari beberapa permasalahn tersebut, perlunya pengetahuan dari sumber daya manusia di PDAM untuk memahaminya agar dalam pembayaran pajak, pelaporan, serta pencatatannya di dalam laporan
keuangan PDAM lebih akurat.
MATERI PELATIHAN:
- Tax amnesty,
- PPN non air,
- Pajak air dan juga Pph.
- Simulasi pengisian dan penghitungan,
- Serta Terkait Dengan Keberatan Dan Banding.