Bimtek Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: a) rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target dan perilaku kerja Pegawai yang diharapkan; b) sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai; c) skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan d) konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
MATERI PELATIHAN:
- Reformasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (PermenPan RB Nomor 6 Tahun 2022) dan Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (PermenPan RB Nomor 7 Tahun 2022)
- Perubahan Mindset Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Materi Lanjutan Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (PermenPan RB Nomor 7 Tahun 2022)
- Poin-Poin Penting Perbedaan Antara PermenPANRB 8/2021 dan PermenPANRB 6/2022.
- Gambaran perubahan terkait dengan pengelolaan kinerja ASN antara Permenpan RB 6/2022, Permenpan RB 8/2021
- Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Proses Penyusunan SKP
- Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
- Penyusunan Cascading mulai dari Pimpinan sampai Individu
- Perumusan sasaran kinerja pegawai (SKP)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: