Bimtek Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. baik dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak maupun sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Bicara mengenai Hukum, hal ini dibagi dalam 2 kategori, yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Yang dimaksud dengan Pidana adalah hukum negara. Seseorang ataupun badan tertentu terjadi konflik dengan negara. misalnya, adanya pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, terosisme dan lain sebagainya. Peraturan lalu lintas sudah jelas dibuat dan diberlakukan oleh negara kepada masyarakat. Jadi jika kita melanggar, artinya kita melawan negara. Dalam hal ini kita tidak bisa melakukan negosiasi. Karna Peraturannya bersifat sangat memaksa. Harus tetap dijalani.
Sedangkan Hukum Perdata dikenal juga sebagai hukum Private. Yang mana seorang warga negara ataupun badan tertentu terjadi konflik dengan sebuah organisasi / badan lainnya / sesama warga negara. Misalnya, Saat kita melakukan utang-piutang dengan seseorang, atau saat kita melakukan complain pada sebuah toko. Peraturan dalam ranah hukum ini bersifat negotiable, bisa melakukan perdamaian.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta untuk mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: